Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa sesuai
dengan ketentuan Pasal 3 ayat
(3)
Undang-
Undang Nomor 17
Tahun
2OO3
tentang Keuangan Negara
perlu
menetapkan Peraturan Daerah
tentang Anggaran
Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten
Jepara Tahun
Anggaran
2025;
Pasal 18
ayat
(6)
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang
Nomor 13 Tahun
1950 sebagaimana telah
diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2OO3; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Didalam peraturan ini diatur tentang APBD Tahun Anggaran 2025 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah,
dan Pembiayaan Daerah. APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah
Rp2.558.958.669.477,00. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.513.305.673.834,00. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar
Rp2.558.958.669.477,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2024.
1276 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Didalam peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 1.964.034.612.233,00 bertambah sebesar Rp2.123.591.342.435,00 sehingga menjadi sebesar Rp 2.087.625.954.668,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2024.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
10 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
dan pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 ;
Materi Pokok: APBD Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp1.741.855.803.868,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
Jumlah Halaman: 10 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang perlu dikelola
secara efektif, efisien, dan akuntabel demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah disusun
sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 314 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 111
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur menetapkan Peraturan Darah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dilakukan penyempurnaan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024;
Materi Pokok: PBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah,
dan pembiayaan daerah; PBD Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp5.345.405.379.173,00;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah Halaman: 15 hlm. Penjelasan: 3 hlm. Lampiran: 2343 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
merupakan instrumen penting dalam pengelolaan
keuangan Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan mempercepat
pembangunan Daerah berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19)
dan/atau
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang,
perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2025; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kota Pekalongan Tahun 2025 yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2024.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini menetapkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar
Rp2.129.806.028.009,00, Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
direncanakan sebesar Rp2.212.806.028.009,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2024.
Ketentuan mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025
sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2025 diatur dengan Peraturan Bupati.
10 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 5 bulan Agustus tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2024.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Satuan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Satuan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024 semula berjumlah Rp.1.642.073.758.904,00 bertambah sebesar Rp.209.096.375.269,00 sehingga menjadi Rp. 1.851.170.134.173,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
14 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003 telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Thaun 2004; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 Telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015;UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2022; PP No.56 TAhun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020;
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
7 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD Kota Probolinggo Tahun 2024 Nomor 10, https://jdih.probolinggokota.go.id/
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024;
Peraturan ini Mengatur mengenai Penetapan Perubahan APBD TA 2024. APBD Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp1.084.048.791.725,- bertambah
sebesar Rp8.833.273.336,- sehingga menjadi Rp1.092.882.065.061
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD
sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2024 NOMOR
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Sadan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Perbendaharaan
Nomor 1 Tahun 2004
Negara 2004
tentang Republik Lembaran
(Lembaran Negara Nomor 5, Tambahan
Indonesia Tahun
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5563);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Peemrintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2016, Nomor 20), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Euton Selatan Tahun 2024, Nomor95);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB III KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2024.
640 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat