Didalam peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 1.964.034.612.233,00 bertambah sebesar Rp2.123.591.342.435,00 sehingga menjadi sebesar Rp 2.087.625.954.668,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat