Kepegawaian, Aparatur NegaraLaporan Harta Penyelenggara Kekayaan Negara
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Mencabut
Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 325 Tahun 2017 tentang Pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta yang Wajib Melaporkan Harta Kekayaan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan
nepotisme, perlu adanya komitmen penyelenggara negara
di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan terkait ruang lingkup wajib lapor, jangka waktu penyampaian, dan ketentuan verifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, perlu dilakukan penyesuaian mengikuti perkembangan hukum sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016; dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2025.
Peraturan Komisi ini mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah diundangkan.
Tata Cara - Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 13, BN 2023 (869): 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta untuk melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dan struktur organisasi Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu, sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Bawaslu ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Penyelenggara Negara pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melaporkan LHKPN.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1419), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 2, BN 2023 (2); 2 hlm
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 2, BN 2023 (43) : 3 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pendaftaran
laporan harta kekayaan di lingkungan Badan Pengelola
Keuangan Haji, perlu mengubah Peraturan Badan
Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola
Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8
Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola
Keuangan Haji, karena sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan organisasi Badan Pengelola Keuangan Haji;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola
Keuangan Haji;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250),sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
64);
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
5. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 253);
6. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8
Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola
Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1922) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1606);
Mengubah ketentuan Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Peraturan Badan Pengelola
Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan
Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1922), sebagaimana diubah dengan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola
Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan
Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1606)
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat