Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2018

Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Wajib Lapor Lhkpn; Penyampaian Lhkpn; Pengelola Lhkpn; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
20 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2018
Tanggal Berlaku
20 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO. 81
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - LAPORAN HARTA PENYELENGGARA KEKAYAAN NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 61 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Mencabut :

  1. Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 325 Tahun 2017 tentang Pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta yang Wajib Melaporkan Harta Kekayaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan