Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat 4, Pasal 18 ayat 7, dan Pasal 20 ayat 3 peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no.25 tahun 1956; UU no.12 tahun 2011; UU no.16 tahun 2011; UU no.23 tahun 2014; UU no.42 tahun 2013; PP no.12 tahun 2019; Permendagri no.80 tahun 2018; permendagri no.80 tahun 2015; Permendagri no.77 tahun 2000; Permenkumham no.10 tahun 2015; Permenkumham no.3 tahun 2021; Permenkumham no.4 tahun 2021; Perda no. 5 tahun 2020; perda no.2 tahun 2021; Pergub no.77 2019
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Mekanisme Penentuan dan Pelaksanaan Pemberian bantuan Hukum; Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
14 halaman peraturan dan 10 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 44 Tahun 2021
TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH PROVINSI, EVALUASI DAN FASILITASI RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH KABUPATEN/KOTA
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD.2021/No.44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah Provinsi, Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
a. bahwa pengajuan rancangan produk hukum daerah
belum dilakukan secara tertib baik oleh perangkat
daerah di lingkungan pemerintah Provinsi Riau maupun
di lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga
dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses
pembentukan produk hukum daerah;
b. bahwa dalam rangka pembentukan produk hukum
daerah agar berhasil guna dan berdaya guna, perlu
disusun pedoman pengharmonisasian, evaluasi dan
fasilitasi produk hukum daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Dan Prosedur
Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah
Provinsi, Evaluasi Dan Fasilitasi Rancangan Produk
Hukum Daerah Kabupaten/Kota;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75)
Sebagai Undang-undang (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1646 );
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tah un 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor157);
Pergub ini terdiri atas 6 (enam) bab dan 31 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Pengharmonisasian rancangan Produk Hukum Daerah Provinsi, Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota, Pengawasan dan Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
16 Hlm, Lamp: II
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 031
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa keterbukaan infonnasi publik penyelenggaraaan pemerintahan merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Pemerintahan dan Badan Publik;
b. Untuk memperoleh informasi publik yang akurat, cepat dan akuntabel, maka perlu adanya sistem layanan
informasi dan dokumentasi publik;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Badan Publik; Bab 3. Kewajiban Badan Publik; Bab 4. PPID; Bab 5. Informasi Publik yang Dikecualikan; Bab 6. Standar Pelayanan Informasi Publik; Bab 7. Penyampaian Informasi Publik; Bab 8. Keberatan dan Penyelesaian Sengketa; Bab 9. Laporan dan Evaluasi; Bab 10. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24
Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi
Hukum Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa sesuai perkembangan keadaan khususnya dengan
berlakunya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan
Dokumen Dan Informasi Hukum, maka Peraturan Gubernur
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi
Hukum Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8
Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi JDIH, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, monitoring, evaluasi dan penghargaan, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 86 Tahun 2018
PRODUK HUKUM DAERAH - PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 86, BD.2018/NO.86
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Di Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016; Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, evaluasi rancangan perda, fasilitasi rancangan perda, perbup/perwal, PB KDH dan peraturan DPRD, pemberian nomor registrasi perda, sanksi administrasi, pemantauan tindak lanjut evaluasi, fasilitasi dan sosialisasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
27 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat yang tersebar diberbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum daerah yang terpadu dan terintegrasi. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang telah ditindak lanjuti dengan Permendagri Nomor 02 Tahun 2014, perlu dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum, perlu dibentuk Peraturan Gubernur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 22 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, kelembagaan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2011 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Maluku (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2011 Nomor 19) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Presiden Nomor 33 Tahun 2012
Pasal 7 Peraturan
tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan ketentuan
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah maka perlu membentuk Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ;
b. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan
terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan, merupakan
unsur penunjang dalam kelancaran penyelenggaraan tugastugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan guna memenuhi tuntutan masyarakat atas
kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum ;
c. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum
secara lengkap, akurat, mudah dan cepat yang tersebar pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kabupaten / Kota dan
Instansi Vertikal di Daerah perlu membangun kerjasama dan
sinergi dalam suatu jaringan dokumentasi hukum secara
terpadu dan terintegrasi;
d. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringa'n Dokumentasi
dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, maim Jaringan Dokumentasi dan
lnformasi Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2012 perlu dilakukan penyesuaian;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maim perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi �ggara dengan
mengubah Undang - Undang Nomor 4 7
1
• Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
3. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) ;
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran
Negara RI Tahun 2012 Nomor 82) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita
Negara RI Tahun 2014 Nomor 33);
7. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2013
tentang Standarisasi Pengolahan Tehnis Dokumentasi dan
Informasi Hukum ;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inpektorat,
BAPPEDA, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2015 Nomor 5) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2015) ;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
Maksud dan Tujuan
BAB III
ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
ORGANISASI JDIH
BAB IV
PENGELOLAAN
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
TUGAS dan FUNGSI
BAB VII
KEWAJIBAN
BAB VIII
TANGGUNG JAWAB
BAB IX
ANGGARAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2014
Pengelolaan – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 51, BD 2014 (51)
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan, pengelolaan dan pembinaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.
UU No.14 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2012
UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.61 Tahun 2010; Perpres No.1 Tahun 2007; Perpres No.33 Tahun 2012; Permendagri No.35 Tahun 2010; Permendagri No.2 Tahun 2014; Permenkumham No.02 Tahun 2013; Pergub Kaltara No.47 Tahun 2014.
Pergub ini berisi Ketentuan Umum, Kelembagaan, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2014.
Pembentukan, susunan keanggotaan dan tugas tim teknis Pusat JDIH Provinsi Kalimantan Utara ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara.Pemerintah Daerah melakukan integrasi/link website JDIH Kabupaten/Kota di lingkungan masing-masing dan JDIH Kemendagri ke dalam website JDIH Daerah.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih dan bertanggungjawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan; bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 13/KEP/M.PAN/I/2003;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, kewajiban, kewajiban, susunan organisasi, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2004 dicabut.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata
dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan,
merupakan unsur penunjang dalam kelancaran
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna
memenuhi tuntutan masyarakat atas Dokumentasi dan
Informasi Hukum yang dibutuhkan;
b. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi
yang lengkap, akurat, mudah dan cepat yang tersebar
pada Satuan Keija Perangkat Daerah dan Instansi
Vertikal di Daerah perlu mernbangun kerjasama dalam
suatu jaringan dokumentasi hukum secara terpadu dan
terintegrasi;
c. bahwa dengan ditetapkannya Feraturan Presiden Nomor
33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Nasional, maka Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Sulawesi
Tenggara yang telah ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 182 Tahun 2001
perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negtara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang - undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang - undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Keija
Sekretariat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Tehnis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI
HUKUM
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
KEWAJIBAN
BAB VI
TANGGUNG JAWAB
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat