Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukurn di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Ketentuan Pasal 1 diubah Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat