Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru menjadi Badan Layanan Umum Daerah, perlu pengaturan tarif terhadap pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Pola Tarif Pelayanan Rumah Sakit disusun berdasarkan perhitungan biaya satuan riil (riil unit cost) untuk setiap jenis pelayanan, maka sehubungan hal tersebut diperlukan tindak lanjut terhadap pengaturan dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008; Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pola tarif pelayanan kesehatan pada rumah sakit daerah idaman kota Banjarbaru, yang meliputi : ketentuan umum, asas dan tujuan, standar pelayanan, pedoman penetapan tarif, objek dan subjek tarif, penetapan tarif kelas, peninjauan besaran tarif, asuransi kesehatan, keringanan cara pembayaran pelayanan kesehatan, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2017.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 11 Tahun 2017
Masyarakat - ketentraman - KETERTIBAN UMUM - PERLINDUNGAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BD.2017/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga masyarakat, sarana, dan prasarana. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaannya harus dljalankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kewenangan dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat; Kerja Sama dan Koordinasi; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017
PERDA Kota Balikpapan No. 01 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM PERDA NO.10 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Merupakan Urusan Wajib Yang Menjadi Pelayanan Dasar Dalam Upaya Mewujudkan Terpeliharanya Ketertiban Dan Ketentraman Masyarakat. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Ketertiban Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Ketertiban Umum, dalam Perkembangan Sudah Tidak Sesuai Sehingga Perlu Dilakukan Penyesuaian.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 1953 No 3; UU 2014 No 23
Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Ruang Lingkup Pasal 2 S/d Pasal 25, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Dan Penertiban Pasal 26 S/d Pasal 30, Saksi Administratif Pasal 31 Dan Pasal 32, Ketentuan Penyidikan Pasal 33, Ketentuan Pidana Pasal 34, Ketentuan Peralihan Pasal 35.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2017
pencabutan - peraturan - daerah - yang - mengatur - tentang - pembentukan - rumah - sakit - umum - daerah - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bogor
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2017/10
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN RUMAH SAKIT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat rujukan, telah ditetapkan Perda Kab. Bogor No. 13 Tahun 2008 Dan berlakunya UU No. 44 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Pencabutan Perda yang Mengatur tentang Pembentukan RSUD di Lingkungan Pemkab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF PELAYANAN RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
peraturan daerah provinsi lampung nomor 19 tahun 2014 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil usaha perkebunan, dibatalkan berdasarkan keputusan menteri dalam negeri negara republik indonesia nomor 188.34-5229 tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan dari peraturan daerah provinsi lampung nomor 19 tahun 2014 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil usaha, yang menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam peraturan daerah ini bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hirerkri dan materi muatan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dimana materi muatan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini telah melampaui kewenangan pemerintah daerah
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011
4. undang-undang nomor 23 tahun 2014
5. peraturan presiden nomor 87 tahun 2014
6. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015
peraturan daerah ini memutuskan tentang pencabutan atas beberapa ketentuan peraturan daerah provinsi lampung nomor 19 tahun 2014 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil usaha perkebunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2017
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA MESUJI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Mesuji
ABSTRAK:
bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi
massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan
sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan
dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta
kontrol, dan perekat sosial
UU No.36 Tahun 1999, UU No.40 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2002, UU No.49 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2005, PP No.13 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permenkominfo No.28/P/M.KOMINFO/9/2008, Permenkominfo No.04 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Mesuji
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Halaman 16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah "Bidadari Mandiri "
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 331 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah; Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk perusahaan umum daerah sebagai unit perekonomian berperan disamping untuk menyerap tenaga kerja juga berimplikasi terhadap terciptanya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Barat, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bidadari Mandiri.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bidadari Mandiri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Perusahaan, Modal, Dewan Pengawas, Direksi, Pembubaran, Kepegawaian, Tahun Buku, Tahun Anggaran, dan Rencana Kerja, Persentase Penggunaan Laba, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman, Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit adalah instansi pelayanan kesehatan
bagi masyarakat yang mempunyai tugas memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar terwujud
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Rumah Sakit Umum Daerah sebagai instansi
pelayanan kesehatan, perlu ditingkatkan kualitas dan
jangkauan pelayanannya dengan kegiatan yang didasarkan
pada prinsip efesiensi dan produktivitas.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 12 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun
2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI;
BAB III
PERSYARATAN DAN PENETAPAN PPK- BLUD;
BAB IV
TATA KELOLA;
BAB V
DEWAN PENGAWAS;
BAB VI
STATUS KELEMBAGAAN;
BAB VII
REMUNERASI DAN JASA LAYANAN RUMAH SAKIT;
BAB VIII
STANDAR PELAYANAN MINIMAL;
BAB IX
TARIF LAYANAN;
BAB X
PENDAPATAN DAN BIAYA BLUD;
BAB XI
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN;
BAB XII
PELAKSANAAN ANGGARAN;
BAB XIII
AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XV
EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA;
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam tata kelola BLUD, diberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas Pemda yang berdaya guna dan berhasil guna; bahwa berdasarkan Pasal 145 PP No 58 Tahun 2005, Pemda daat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda Kab Tegal tentang BLUD;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PP No 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, persyaratan, penilaian dan penetapan, penurunan dan pencabutan PPK-BLUD, tata kelola, dewan pengawas, remunerasi, standar pelayanan minimal, tarif layanan, pendapatan dan biaya BLUD, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
49 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat