Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2012

PEMBENTUKAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILEUNGSI KELAS C

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILEUNGSI KELAS C
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
19 April 2012
Tanggal Pengundangan
19 April 2012
Tanggal Berlaku
19 April 2012
Sumber
LD 2012/2
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 602 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bogor No. 10 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN RUMAH SAKIT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan