Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2017
TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MALANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah perlu adanya penyelenggara pelayanan yang
transparan, tertib dan teratur bagi pejabat dengan
jabatan strategis sehingga tercipta pelayanan
masyarakat yang bersih dan adil berdasarkan Undang
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang
baik dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme serta
penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang,
pemerintah mewajibkan kepada para pejabat
penyelenggara Negara termasuk Aparatur Sipil Negara
yang diberi tugas sebagai Ajudan dan Staf khusus
atau penyebutan nama lain serta Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Malang untuk
melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2017
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di lingkungan Pemerintah Kota Malang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah–Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang NR 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik
Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota
Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6718);
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 985) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 572);
9. Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Malang (Berita Daerah
Kota Malang Tahun 2017 Nomor 6) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 20
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 6 Tahun 2017 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Malang (Berita Daerah Kota Malang
Tahun 2020 Nomor 20);
Perubahan Bab I Pasal 1 dan Pasal III
Perubahan Bab II
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
5
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PKPK No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PKPK No. 2 Tahun 2020; Perwali Balikpapan No. 16 Tahun 2021.
Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2021 yang diubah adalah Pasal 2 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
4 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 93 Tahun 2023
PERWALI Kota Bau-Bau No. 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Baubau Nomor 90 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 93, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor : 93
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan ke Dua atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini berlaku, setiap penyelenggara negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kota Baubau untuk melaporkan kekayaannya;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
d. bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka diperlukan kerja sama sinergis antara Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kota Baubau dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kota Baubau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6416);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
11. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 572);
12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 2); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
Beberapa ketentuan peraturan Wali Kota pada Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) diubah mengenai pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
5 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 69 Tahun 2023
PERWALI Kota Depok No. 61 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi , kplusi, da nepotisme diperlukan komitmen di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok untuk melaporkan kekayaannya; bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 3 Undang - Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang _ Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemeberantasan Tindak Pidana korupsi, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat; bahwa dalam pelaksanaan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah kota Depok, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 61 Tahun 2017 tentang laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kora depok; bahwa peraturan wali kota sebagaimana dimaksud dalam huruf d sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, sehingga perlu di ganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tenang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan pemerintah Kota Depok;
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4250; Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150; Undang - Undang nomor 30 Tahun 2002 sebagiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409); Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021; Peraturan pemerintah nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, wajib lhkpn, tata cara penyampaian lhkpn, pemeriksaan lhkpn, pengumuman lhkpn, tata cara pengenaan sanksi administratif, unit pengelolaan lhkpn, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
Peraturan Walikota Depok Nomor 61 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
12 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 57 Tahun 2023
penyelenggaraan negara - Harta kekayaan - laporan - penyampaian - tata cara
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 57, BD 2023/448
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan pedoman penilaian pencegahan korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi 2023 guna meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor Nomor 60 Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dirubah.
Pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
Peraturan KPK RI No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK RI No. 2 Tahun 2020;
Perwali No. 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam Perwali No. 60 Tahun 2020.
Peratunra ini mengatur beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2017, yang diubah sebagai berikut: Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 40 Tahun 2023
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD Tahun 2023 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat; . bahwa dalam Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan pengaturan mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara sehingga perlu diganti; . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon;
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 ; PP No. 65 Tahun 1999; PP No. 94 Tahun 2022; peraturan KPK No. 07 Tahun 2016.
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang; : Bab I Ketentuan Umum Bab II Wajib LHKPN Bab III Penyampaian LHKPN Bab IV Pengelola LHKPN Bab V Sanksi Bab VI Tata Cara Pemberian Sanksi Bab VII Pembinaan Dan Pengawasan Ban VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2023.
10 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung Nomor 27 Tahun 2023
PERWALI Kota Bandar Lampung No. 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 27,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan ketiga atas peraturan wali kota bandar lampung nomor 26 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung; untuk menindaklanjuti Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: B.1130/KSP.00/70-76/02/2023 perihal Area, Indikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2023, dalam hal pelaporan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui Monitoring Center For Prevention (MCP), perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 26 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dilingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung;
Dasar Hukum ini adalah UU NO 28 Tahun 1959; UU NO 28 Tahun 1999; UU NO 31 Tahun 1999; UU NO 5 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini menetapkan mengenai Perubahan ketiga atas peraturan wali kota bandar lampung nomor 26 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
Lampiran File: 4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme, Pejabat pada Badan Usaha Milik
Daerah merupakan Penyelenggara Negara sebagai
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam
kaitannya dengan Penyelenggara Negara sesuai
dengan
ketentuan
undangan yang berlaku;
peraturan
perundang
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4
Peraturan
Komisi
Pemberantasan Korupsi
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan
Harta
Kekayaan
Penyelenggara
Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman,
dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara,
Penyelenggara
Negara
menyampaikan LHKPN kepada KPK;
wajib
c. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 32 Tahun
201 7 ten tang Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar, perlu
disesuaikan guna mendukung pemerintahan yang
akurat dan akuntabel;
d. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan
Peraturan
W alikota
ten tang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Blitar
Nomor 32 Tahun 201 7 ten tang Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara
(LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah
dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan
Nomor 17 Tahun 1950 Tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250), sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua
atas
Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Blitar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3243);
8. Peraturan
Komisi
Pemberantasan Korupsi
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
985) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Koru psi Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
ten tang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 572);
9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021
Nomor 7);
10. Peraturan Walikota Blitar Nomor 32 Tahun 2017
Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggaraan Negara (Lhkpn) Di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar
Tahun 2017 Nomor 32);
merubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar
Nomor 32 Tahun 201 7 ten tang Penyampaian Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
6
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 38.1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dimaksudkan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum; bahwa pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melakukan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; bahwa pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta bertujuan memberikan peraturan pelaksanaan di lingkungan Pernerintah Kota Surakarta atas ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Laporan Barta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kata Surakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, wajib LHKPN, penyampaian LHKPN, pengelolaan LHKPN, tata cara penjatuhan sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
9 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2021
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara, maka Peraturan Walikota
Nomor 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkup Pemerintah Kota Kendari
perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan W alikota Kendari
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kendari
Nomor 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di lingkup Pemerintah Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250),
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan
kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5134);
7. Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi;
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 286);
9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 572);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kata Kendari Tahun 2016 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kata Kendari (Lembaran Daerah Kata Kendari Tahun
2019 Nomor 11);
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kota Kendari
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat