Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolsian Negara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian seteah mengundurkan din atau pensiun dari dinas kepolisian; bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indoresia prajurIt hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan din atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan; bahwa dengan dietapkanya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyarata dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka pengaturan gaji bagi Sekretaris Desa sesuai ketentuan yang beriaku bagi penggajian Pegawai Negeri Sipil; bahwa dengan berlakunya Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta belum diaturnya ketentuan mengenai pemberian perghargaan bagi Kepala Desa yang terpilih kembai untuk masa jabatan kedua dan Perangkat Desa yang terpilih kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006
Dalam PERDA ini mengatur Perubahan Pada Pasal 1 angka 10; Pasal 3 ayat (2); Pasal 7 dan Pasal 8; Pasal 9 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006 diubah
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan desa guna terwujudnya pemerintahan yang baik melalui bidang pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat menimbulkan hak dan ke desa berupa keuangan desa; bahwa pengelolaan keuangan desa harus direncanakan dengan baik, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan dalam kerangka peningkatan pelayanan ururn kepada masyarakat, periu dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa dalam rangka memberikan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbargan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b can huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Arggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah l\omo· 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
PERDA ini mengatur mengenai Keuangan desa meliputi: hak desa untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; kewajiban desa untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan dasa dan membayar tagihan pihak ketiga; penerimaan desa; pengeluaran desa; kekayaan desa yang dikelola sendini atau oleh phak lain berupa uarg, surat berharga, piulang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinila dengan uang, termasuk kekayaan yang dip sahkan pada perusahaan desa; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan danialau kepentingan umum; dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dergan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2009.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2009
PERDA Kab. Sukoharjo No. 2 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan dinamika penyelenggaraan
pemerintahan desa dan pengelolaan sumber pendapatan desa maka
perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Sumber Pendapatan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2009.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
7 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan, memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri, dalam melaksanakan tugasnya memerlukan dukungan keuangan yang memadai; bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun
2005 tentang Desa, perlu mengatur ketentuan mengenai Sumber Pendapatan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pres iden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Sumber dan Jenis Pendapatan; Rincian Bali Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Alokasi Dana Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2008.
Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2000 dan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2000 dicabut.
10 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2008
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD.2008/No.9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memberikan pedoman dan dasar hukum bagi desa dalam melakukan penyusunan, perubahan,perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pengaturan mengenai pedoman penyusunan, perubahan, perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa agar pengaturan mengenai pedoman penyusunan, perubahan, perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dicabut.
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2008
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Dana Alokasi Umum Desa
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2008/No.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Dana Alokasi Umum Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mempercepat penyelenggaraan otonomi desa agar dapat tumbuh dan berkembang berdasarkan keanekaragaman, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo memberikan Dana Alokasi Umum Desa (DAUD) kepada setiap desa di Kabupaten Purworejo; bahwa pemberian Dana Alokasi Umum Desa (DAUD) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Dana Alokasi Umum Desa; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Dana Alokasi Umum Desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu diubah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; .Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2006 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Dana Alokasi Umum Desa diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemerataan pembangunan desa menuju kemandirian desa dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa, perlu adanya partisipasi dari seluruh masyarakat melalui pembangunan dalam skala desa; bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa, perlu dialokasikan dana bantuan kepada desa dalam bentuk Alokasi Dana Desa, yang merupakan dana perimbangan dan diharapkan menjadi penyangga utama pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa, ketentuan mengenai Alokasi Dana Desa diatur
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Alokasi Dana Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2006
PERDA ini mengatur mengenai Alokasi Dana Desa dimaksudkan untuk membiayai program Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2008.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat