Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 213 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka meningkatkan pendapatan desa guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa, serta untuk menumbuhkembangkan
ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan aset milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, maka Pemerintah Desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dalam rangka memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa serta dengan mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Februari 2006 Nomor 412.6/287/SJ perihal Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro/Usaha Ekonomi Masyarakat, perlu mengatur mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008.
Materi ini mengatur tata cara pembentukan dan pengelolaan usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat mendorong/menampung seluruh
kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut
adat istiadat /budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan
untuk dikelola oleh masyarakat melalui program/proyek pemerintah dan
pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam Rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, serta menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa; bahwa untuk mengerakkan roda perekonomian masyarakat sebagai upaya peningkatan kesejahteraan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur Badan Usaha Milik Desa dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Tempat Kedudukan Dan Wilayah Usaha
Bab IV Asas, Fungsi Dan Usaha
Bab V Kepemilikan
Bab VI Pengelola
Bab VII Penghasilan
Bab VIII Pemberhentian
Bab IX Permodalan Dan Bagi Hasil Usaha
Bab X Kerjasama
Bab XI Pengelolaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban BUMDes
Bab XII Pembubaran BUMDes
Bab XIII Pembinaan Dan Pengawasan
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2010.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa dan untuk menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan aset milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, maka Pemerintah Desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa; bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dalam rangka memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa serta dengan mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Februari 2006 Nomor 412.6/287/SJ perihal Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro/Usaha Ekonomi Masyarakat, perlu mengatur mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Thaun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, dan sasaran pembentukan BUMDes, peran dan strategi BUMDes, pembentukan, kedudukan dan jenis usaha BUMDes, susunan organisasi kepengurusan BUMDes, kewajiban, tugas, dan kewenangan pengurusa BUMDes, manajemen usaha BUMDes, permodalan, tahun buku, dan bagi hasil BUMDes, kerja sama dengan pihak ketiga, asas pengelolaan dan pertanggungjawaban BUMDes, administrasi keungan BUMDes, sistem akuntansi BUMDes, neraca usaha dan kaidah akuntansi BUMDes, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
pendapatan masyarakat dan desa,
pemerintah desa dapat mendirikan
Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan
kebutuhan dan potensi desa; bahwa agar pembentukan dan
pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
dalam pelaksananaannya dapat berjalan
lancar, perlu diatur dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pembentukan dan Pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan BUM Desa
Bab III Kepengurusan
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Permodalan
Bab VI Bagi Hasil Usaha
Bab VII Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
Bab VIIIMekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Pembubaran BUM Desa
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2008.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, maka desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
a. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186;
b. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota kepada Desa.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Jenis Usaha, serta tata cara pelaksanaan Pembentukan Badan Usaha Miliki Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2007.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2007/No.11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat