Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 15 Tahun 2007

Pedoman Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Jenis Usaha, serta tata cara pelaksanaan Pembentukan Badan Usaha Miliki Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2007
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2007
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 70
Subjek
BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 708 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan