Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD 2024 (576)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka:
1. Bahwa dalam rangka menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu membentuk pedoman Tata Naskah dinas yang mengedepankan kemudahan, ketertiban, kepastian,
dan efektivitas atas penyelenggaraan Tata Naskah bahwa dalam rangka menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerint£ihan yang autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu membentuk pedoman Tata Naskah dinas yang mengedepankan kemudahan, ketertiban, kepastian,dan efektivitas atas penyelenggaraan Tata Naskah
dinas;
2. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Tata Naskah Dinas dilingkungan Lembaga
Negara dan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh pimpinan Lembaga Negara atau Kepala Daerah perlu menetapkan Peratursm Bupati tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2007;
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undoing Nomor 6 Tahun 2023;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023;
6. Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Umum, Jenis, Susunan, Dan Bentuk Naskah Dinas, Pembuatan Naskah Dinas, Pengamanan Naskah Dinas, Pejabat Penandatanganan Naskah Dinas, Pengendalian Naskah Dinas, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2024.
Terdiri Atas 78 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukamara Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BD. Tahun 2024/No.18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan mengikuti perkembangan
teknologi dalam penyelenggaraan administrasi, perlu diatur
penyeragaman tata naskah dinas.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung
Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan
Tengah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang
Lambang Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang
Penggunaan Lambang Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permendagri No. 1 Tahun 2023; Permendagri No. 83 Tahun 2022; Peraturan Arsip Nasional No. 5 Tahun 2021; Perda Kab. Bangka No. 9 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang: jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas; mekanisme pembuatan naskah dinas; pengamanan naskah dinas; pejabat penandatangan naskah dinas; pengendalian naskah dinas; dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
Perbup ini mencabut Peraturan Bupati Bangka Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.
78 Hlm. (Lampiran: 58 Hlm)
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2024 NOMOR 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
1. bahwa dalam rangka tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah;
2. bahwa Peraturan Bupati Wajo Nomor 138 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo sudah tidak sesuai dengan perkembangan
organisasi, peraturan perundang undangan dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga perlu diganti;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pengganti UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 144);
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
3. PEMBUATAN NASKAH DINAS
4. PENGAMANAN NASKAH DINAS
5. PEJABAT PENANDATANGAN NASKAH DINAS
6. PENGENDALIAN NASKAH DINAS
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 138 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo (Berita Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2019 Nomor 138), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
68
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2024
Pelimpahan Kewenangan / Penugasan Pejabat Negara / Penugasan BUMNPedoman Penulisan / Tata Naskah Dinas
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Sragen No. 15 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Mandat Penandatanganan Naskah Dinas Dalam Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
pendelegasian wewenang - penandatanganan naskah dinas
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD.2024/No.17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian dan Pemberian Mandat Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam
manajemen Aparatur Sipil Negara serta mewujudkan tertib
administrasi bidang kepegawaian, perlu memperjelas
ketentuan tentang penandatanganan dokumen
kepegawaian; bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, efisiensi,
dan efektivitas penyelenggaraan administrasi bidang
kepegawaian, Bupati dan Sekretaris Daerah sebagai pejabat
pemerintahan perlu mendelegasikan dan memberikan
mandat kepada pejabat pemerintahan lainnya dalam
menggunakan sebagian kewenangannya untuk mengambil
keputusan dan/atau tindakan dalam bidang kepegawaian; bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, pejabat pemerintahan
memiliki hak mendelegasikan dan memberikan mandat
kepada pejabat pemerintahan lainnya dalam menggunakan
kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pendelegasian dan Pemberian
Mandat Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas BidangKepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah DInas Bidang Kepegawaian, Pemberian Mandat Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 15 Tahun 2019 dicabut.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 65 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2017 Nomor 65)
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD 2024 (16)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun;
b. bahwa sehubungan dengan telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 65 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah;
8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Jenis, Susunan dan Bentuk Naskah Dinas, Pembuatan Naskah Dinas, Pengamanan Naskah Dinas, Pejabat Penadatangan Naskah Dinas, Pengendalian Naskah Dinas, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 65 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2017 Nomor 65) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
75
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2024
PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 16 TAHUN 2024 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2024 NOMOR 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah;
b. bahwa telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mukomuko tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4266);
3. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem lnformasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 757);
10. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 144);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2023 Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
BAB III PEMBUATAN NASKAH DINAS
BAB IV PENGAMANAN NASKAH DINAS
BABV PEJABAT PENANDATANGAN NASKAH DINAS
BAB VI PENGENDALIAN NASKAH DINAS
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
72
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu di dukung dengan peraturan yang mengatur Tata Naskah Administrasi, penyeragaman
Tata Naskah bertujuan untuk menciptakan keseragaman pengadministrasian setiap kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah, dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan asas efektifitas dan efesiensi penggunaan sarana dan prasarana administrasi;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Polewali
Mandar Nomor 34 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan
kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 74 Tahun 2005; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021; Permendagri No. 1 Tahun 2023; Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Naskah Dinas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis, Susunan dan Bentuk Naskah Dinas; Pembuatan Naskah Dinas; Pengamanan Naskah Dinas; Pejabat Penandatangan Naskah Dinas; Pengendalian Naskah Dinas; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2024.
Perbup Polewali Mandar Nomor 34 Tahun 2022
77 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kerinci diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Kerinci; Peraturan Bupati Kerinci Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2023; PP No.28 Tahun 2012; PP No.71 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018; Permendagri No.52 Tahun 2011; Peraturan Menteri PAN-RB No.35 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.1 Tahun 2023; Peraturan ANRI No.5 Tahun 2021; Perda Kab. Kerinci No.5 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata naskah dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis, susunan dan bentuk naskah dinas; pembuatan naskah dinas; pengamanan naskah dinas; pejabat penandatangan naskah dinas; dan pengendalian naskah dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Kerinci No.27 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
74 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah memberikan tanggung jawab kepada Bupati untuk mengatur mengenai Tata Naskah Dinas. Bengan adanya perkembangan organisasi dan perkembangan teknologi dan informasi telah mempengaruhi pelaksanaan penyusunan tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sehingga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023; dan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan Bupati mengatur tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
Lampiran 48 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat