Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah DInas Bidang Kepegawaian, Pemberian Mandat Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat