Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan RSUD Dr. H. Mohamad Rabain yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) Secara Penuh
ABSTRAK:
Untuk mendukung keberasilan Penyelenggaraan RSUD Dr. H. Mohamad Rabain yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU Daerah (PPK-BLUD) secara penuh, keuangan pada RSUD tersebut perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dengan berpedoman pada standar akuntansi yan berlaku untuk BLUD. Berdasarkan Pasal 116 ayat (4) Permendagri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD), Sistem Akuntansi dan Pelaporan Untuk BLUD ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muara Enim.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1992; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan No.76/PMK.05/2008; Perda Kabupaten Muara Enim No.10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim No.15 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim No.16 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Standar Akuntansi dan Pelaporan Keuagan RS; Review dan Audit Laporan Keuangan RS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2009
Pengelolaan Keuangan Negara / DaerahSistem Pengendalian InternKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kulon Progo No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD.2009/NO.2.SERI.E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, perlu menyusun pokok–pokok pengelolaan keuangan daerah; b. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2001 perlu ditinjau ulang;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD; Pengelolaan Kekayaan dan Kewajiban Daerah; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2009.
Jumlah Halaman: 95 HLM; Penjelasan: 14 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah telah diatur
dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2007;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarata
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 1959;; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4
Tahun 2007;
Materi Pokok: mengatur mengenai kewenangan yang dilimpahkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Jumlah Halaman: 27 HLM; Lampiran: 2 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2008 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 69 dan Pasal 86 Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; c. asas umum dan struktur APBD; d. penyusunan rancangan APBD; e. penetapan APBD; f. pelaksanaan APBD; g. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD: h. penata usahaan keuangan daerah; i. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; j. pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD; k. kekayaan dan kewajiban; l. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; m. penyelesaian kerugian daerah; n. penggelolaan keuangan badan layanan umum daerah; o. pengaturan penggelolaan keuangan daerah; p. ketentuan peralihan; q. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XVIII Bab dan 160 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
116
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 11 Tahun 2007
PERDA Kab. Bengkayang No. 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Ketentuan lebih lanjut tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Bupati
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah sesuai
kaidah-kaidah pengelolaan keuangan publik, perlu
menetapkan aturan pokok pengelolaan keuangan daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah
Perda ini dilandasi dassar hukum sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007.
Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
Perda ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum (dan Ruang Lingkup Keuangan Daerah);
2. Azas Umum:
a) Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah,
b) Azas umum Penyusunan dan penetapan APBD,
c) Azas Umum Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD;
3. Kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah:
a) Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah,
b) Koordinator Pengelolaan keuangan Daerah,
c) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah,
d) Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Daerah,
e) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD,
f) Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD,
g) Bendahara Penerimaan dan pengeluaran;
4. Susunan APBD:
a) Struktur APBD,
b) Pendapatan Daerah,
c) Belanja Daerah,
d) Pembiayaan Daerah;
5. Penyusunan Rancangan APBD:
a) Rencana Kerja Pemda,
b) Kebijakan Umum APBD,
c) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara,
d) Rencana Kerja dan Anggaran SKPD,
e) Penyiapan Raperda APBD;
6, Penetapan APBD dan Perubahan APBD:
a) Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD,
b) Persetujuan Rancangan Perda tentang APBD,
c) Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan peraturan Bupati tentang Penjabaran RAPBD,
d) Penetapan Perda tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD,
e) Perubahan APBD,
7. Pelaksanaan APBD:
a) Penyiapan dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah,
b) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah,
c) Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah,
d) Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah,
e) Pengendalian Defisit dan penggunaan Surplus APBD,
8. penatausahaan Keuangan Daerah:
a) Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah,
b) Akuntansi Keuangan Daerah;
9. Kekayaan dan Kewajiban:
a) Pengelolaan Kas Umum Daerah,
b) Pengelolaan Piutang Daerah,
c) Pengelolaan Investasi Daerah,
d) Pengelolaan Barang Milik Daerah,
e) Pengelolaan Dana Cadangan,
f) Pengelolaan Utang Daerah;
10. Laporan Pelaksanaan APBD;
11. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:
a) Bentuk Pertanggungjawaban,
b) Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan;
12. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan keuangan Daerah:
a) Pembinaan dan Pengawasan,
b) Pengendalian Intern,
c) Pemeriksaan Ekstern;
13. Penyelesaian Kerugian Daerah;
14. Pengelolaan keuangan Bdan Layanan Umum Daerah;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2008.
Pengaturan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah
Kabupaten Bengkayang yang lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Bupati.
37 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2025
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 89 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi laporan
keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2023
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama
adanya Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah, pertimbangan kondisi
pengelolaan keuangan daerah Perangkat Daerah serta
ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
85/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor
17 Properti Investasi, maka Peraturan Gubernur
dimaksud sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu
adanya perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2024; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Lampiran X dan Lampiran XI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2025.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016 diubah.
53 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 39 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Pergub ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 19 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019; PMK No. 217/PMK.05/2015; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Provinsi Riau No. 2 Tahun 2024; Pergub Riau No. 60 Tahun 2024.
Pergub ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang meliputi kebijakan akuntansi dan pemeriksaan/audit untuk terbentuknya laporan keuangan BLUD yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa kebijakan akuntansi bertujuan untuk
mewujudkan pengelolaan keuangan Daerah yang
lebih transparan dan akuntabel; bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 104 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan sehingga perlu diubah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021
Materi Pokok: mengubah kebijakan akuntansi dalam 20 bab
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 118 HLM.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang sehat, efisien dan efektif memerlukan pengendalian arus kas untuk mengoptimalkan belanja pemerintah;
bahwa pengendalian penyaluran dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum dilakukan redesain penyaluran secara nontunai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposite Facility;
banwa dengan adanya redesain penyaluran dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum melalui Fasilitas Treasury Deposite Facility perlu melalukan penyesuaian kebijakan akuntansi pemerintah daerah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2022; Pergub Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Perubahan ketentuan terhadap Lampiran II terkait Kebijakan Akuntansi Akun pada Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
Peraturan Gubernur ini mengubah sebagian Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
3 Halaman; Lampiran 169 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022 Nomor 7 Seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023.
PERGUB ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yakni SAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi yang terdiri atas ; identifikasi transaksi, pencatatan pada jurnal, posting kedalam buku besar, penyusunan neraca saldo, dan penyajian laporan keuangan. Rincian SAPD Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat