Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 39 Tahun 2024

Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang meliputi kebijakan akuntansi dan pemeriksaan/audit untuk terbentuknya laporan keuangan BLUD yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 39 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
17 September 2024
Tanggal Pengundangan
17 September 2024
Tanggal Berlaku
17 September 2024
Sumber
BD.2024/No.39
Subjek
APBD - BADAN LAYANAN UMUM - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 135 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan