Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemilihan dan/atau Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2001 Nomor 11
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.3 Tahun 2024; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perangkat desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Unsur Perangkat Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Pemberhentian Perangkat Desa, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Unsur Staf Perangkat Desa, Kesehjateraan Perangkat Desa, Hak Kerja dan Jam Kerja, Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2001
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2024
bahwa dalam rangka tertib administrasi
penyelenggaraan pemerintahan desa dan penataan
desa khususnya terkait dengan jumlah desa
berdasarkan nama dan kode desa perlu dilakukan
penetapan desa; bahwa penataan desa diperlukan sebagai upaya
aktualisasi nilai yang terkandung dalam otonomi
daerah agar sesuai dengan asas pengaturan desa demi
melindungi hak asal usul dan hak tradisional
masyarakat dalam rangka mewujudkan cita-cita
bangsa sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
penetapan desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penetapan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan
Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Desa dan Kode Desa, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
11 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Desa Wisata
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa, melindungi nilai-nilai agama,
budaya, adat istiadat dan menjaga kelestarian alam,
perlu memberdayakan desa wisata di Kabupaten
Pemalang; bahwa pengembangan pariwisata di desa wisata harus
mengarah pada kegiatan ekonomi utama desa
sehingga menghasilkan nilai tambah pada
perekonomian utama desa; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum dalam pemberdayaan desa wisata di Daerah,
perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemberdayaan Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Strategi dan Basis Pemberdayaan, Penetapan Desa Wisata, Pengelola Desa Wisata, Pengembangan Desa Wisata, Usaha Pariwisata pada Desa Wisata, Pemberdayaan Masyarakat, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Sumedang Tahun 2024 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 116 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 dan Pasal 29 ayat (3) PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diuabh dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penetapan Desa yang meliputi Ketentuan Umum, Penetepan Desa, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diuabh dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2024
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DAN PERATURAN DI TIYUH
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan di Tiyuh
ABSTRAK:
Dalam rangka sehubungan dengan adanya perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan di tingkat
pemerintah pusat, terdapat Peraturan Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat yang sudah tidak sesuai dan harus
dilakukan pencabutan; perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2018
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan
Peraturan di Tiyuh.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 50 Tahun 2008; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; PEMENDAGRI NO 80 Tahun 2015.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten tulang bawang barat nomor 6 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah dan peraturan di tiyuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
Lampiran File: 4 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang
aman, tertib, dan berkeadilan diperlukan jaminan
kebenaran hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan
dalam rangka melindungi kepentingan umum;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dalam kegiatan
perdagangan dan jasa, memberikan perlindungan kepada
konsumen, menciptakan pelaku usaha yang lebih
profesional dan terpercaya maka diperlukan tertib alat
ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaksanaan
Metrologi Legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan
merupakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang
Pemerintah Kabupaten;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Metrologi Legal; Peningkatan Mutu UML; Barang Dalam Keadaaan Terbungkus; Hak dan Kewajiban Pemilik atau Pemakai UTTP; Larangan; Pengawasan; Peran Serta Masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
Jumlah Halaman: 15 hlm. Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/NO.2, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan angka V Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Pemerintah Kabupaten berwenang melakukan pengelolaan kebudayaan pelestarian tradisi, dan pembinaan lembaga adat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selata, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 3 Tahun 2024; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 5 Tahun 2017; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2011; PP No 18 Tahun 2018; Permendagri No 39 Tahun 2007; Permendagri No 52 Tahun 2007; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 18 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Lembaga Adat dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lembaga Adat adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk dan merupakan wadah dalam rangka membina, memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai norm.a kaidah dengan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum; pembentukan lembaga adat; tugas dan fungsi lembaga adat; hak, wewenang dan kewajiban lembaga adat; susunan organisasi, masa jabatan dan syarat keanggotaan; jabatan dan hak kepengurusan lembaga adat dan keanggotaan lembaga adat; hubungan dan tata kerja; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
13 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2024
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
a. bahwa perangkat desa memiliki peran penting dan strategis dalam membantu Kepala Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan dinamika
perubahan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum di Daerah terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539} sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa {Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8);
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a, huruf f dan huruf h diubah, huruf c dihapus, dan setelah huruf h ditambahkan 2 (dua) huruf yaitu huruf i dan huruf j, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
( 1) Setiap penduduk warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus berhak mencalonkan diri sebagai perangkat desa.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 {empat puluh dua) tahun; dan
c. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Tidak oi pernah melakukan perbuatan yang tercela dalam norma adat istiadat yang dibuktikan
dengan surat Keterangan tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela dalam norma adat istiadat dari Pemerintah Desa Setempat;
b. bakal calon perangkat desa selain kepala dusun diutamakan mampu mengoperasikan komputer yang dibuktikan dengan surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer atau
bersedia meningkatkan kemampuan mengoperasikan komputer;
c. Dihapus;
d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman
paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
e. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
f. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
g. bersedia mengundurkan diri dari jabatannya bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon perangkat desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
h. bakal calon yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta lainnya harus mendapat izin dari atasan yang dibuktikan dengan surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau yang sejenisnya;
i. bersedia melaksanakan tugas secara penuh apabila terpilih sebagai perangkat desa; dan
J. bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
(4) Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h adalah dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat desa.
2. Perubahan Ketentuan Pasal 4.
3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah, dan setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4).
4. Perubahan Ketentuan Pasal 17.
5. Perubahan Ketentuan Pasal 18.
6. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah, dan setelah ayat (3)
ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (4) dan ayat (5).
7. Perubahan Ketentuan Pasal 21 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
8. Diantara Pasal 21 dan 22 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 21A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21A
(1) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan
dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya
sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat {1) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
9. Setelah ayat (2) Pasal 25, ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3).
10. Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 {satu) pasal yakni Pasal 28A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal28A
Peraturan Bupati tentang penghasilan tetap perangkat desa, jaminan kesehatan dan jaminan
sosial ketenagakerjaan, tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) ditetapkan paling lambat lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.
11. Penjelasan Pasal 16 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
12. Penjelasan Pasal 17 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
11
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan kepastian hukum serta meningkatkan
pemberdayaan
dan
pendayagunaan
Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; dan Permendagri No. 18 Tahun 2018.
Perda ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2007
tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2007
tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa
6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2024
bahwa desa wisata mempunyai peranan pen ting untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat, memeratakan
kesempatan berusaha danlapangan kerja, optimalisasi
potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta
mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama,
adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam; bahwa dalam rangka pemberdayaan desa wisata
diperlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui
peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan,
perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan
sumber daya melalui penetapan kebijakan, program,
kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan
prioritas kebutuhan masyarakat; bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan
belum memiliki dasar hukum dalam pengaturan desa
wisata maka perlu menyusun peraturan derah tentang
Desa Wisata; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Desa Wisata, Strategi dan Basis Pemberdayaan, Pengelolaan, Pengembangan dan Usaha Pariwisata pada Desa Wisata, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat