Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perangkat desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Unsur Perangkat Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Pemberhentian Perangkat Desa, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Unsur Staf Perangkat Desa, Kesehjateraan Perangkat Desa, Hak Kerja dan Jam Kerja, Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat