Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja pada Pemerintah Daerah untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan birokrasi yang profesional sebagai
upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi untuk mendukung
kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, perlu dilakukan
penyederhanaan birokrasi melalui penyesuaian sistem kerja; bahwa dalam rangka penyesuaian sistem kerja guna
mewujudkan birokrasi yang dinamis dan lincah diperlukan
mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,
Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional serta Jabatan
Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap Instansi
Pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja pada Pemerintah Daerah
untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Kerja, Proses Bisnis dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
47 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2024
PERBUP Kab. Banyumas No. 54 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Banyumas
PERBUP Kab. Banyumas No. 108 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokasi
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan
penyederhanaan birokrasi melalui penyederhanaan
struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan
penyesuaian sistem kerja; bahwa untuk penyesuaian sistem kerja guna
mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan
Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan
Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
maka Sistem Kerja digunakan sebagai instrumen bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan
tugas dan fungsi unit organisasi pada Instansi
Pemerintah setelah penyederhanaan struktur organisasi
dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan
birokrasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja
untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Kerja, Proses Bisnis, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2025.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 84 Tahun 2021, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 85 Tahun 2021, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 86 Tahun 2021, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 87 Tahun 2021, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 88 Tahun 2021, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 89 Tahun 2021, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 90 Tahun 2021, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 92 Tahun 2021, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 93 Tahun 2021, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 95 Tahun 2021 Peraturan Bupati Banyumas Nomor 96 Tahun 2021, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 98 Tahun 2021, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 99 Tahun 2021, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 100 Tahun 2021, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 101 Tahun 2021, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 102 Tahun 2021, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 103 Tahun 2021, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 104 Tahun 2021Peraturan Bupati Banyumas Nomor 105 Tahun 2021, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 106 Tahun 2021, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 107 Tahun 2021, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 108 Tahun 2021, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 109 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2023 dicabut.
24 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa masih terdapat beberapa ketentuan yang belum diatur dalam Bupati Nomor 77 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, sehingga Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir beserta perubahannya perlu dilakukan perubahan kembali.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2008; Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 77 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 79 Tahun 2023;
Beberapa ketentuan dalam Lampiran dalam Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021 Nomor 77) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 Nomor 80), diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Brebes Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2023-2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik diperlukan pelaksanaan Reformasi Birokrasi; bahwa Pasal 3A Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, pemerintah daerah
yang telah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi harus
menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023; bahwa untuk mencapai sasaran dan tujuan Reformasi Birokrasi
dibutuhkan panduan yang digunakan sebagai Gerakan dalam
bentuk Road Map Reformasi Birokrasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2023 – 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Bupati Brebes Nomor 18 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Reformasi Birokrasi sebagaimana disusun dalam Road Map Reformasi Birokrasi
bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah agar program dan kegiatan yang telah disepakati dapat berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan
berkelanjutan dalam mendukung akselerasi pencapaian visi dan misi pemerintah daerah yang tertuang dalam RPD Tahun 2023-2026. Pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah tertuang dalam dokumen Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun
2023-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 112 Tahun 2020 dicabut.
39 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian Road Map Reformasi
Birokrasi Pemerintah Kabupaten Rembang terkait tujuan
dan sasaran reformasi birokrasi, kegiatan reformasi
birokrasi yang berdampak serta fokus pelaksanaan
reformasi birokrasi dan penajaman indikator reformasi
birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2020-2024; bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam
Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten
Rembang Tahun 2022-2026; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang
Nomor 26 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 20222026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 5, perubahan Pasal 6, penghapusan ayat (1) Pasal 8, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8, perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2022 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja Aparatuir Sipil Negara untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif
dan efisien dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan,
perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi; bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan
birokrasi yang cepat dan transparan, perlu dilakukan penyesuaian
sistem kerja dalam rangka penyederhanaan birokrasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menterl
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja
Pada lnstansi Pemerintah Unruk Penyederhanaan Birokrasi, setiap Instansi Pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mcnetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara untuk Penyederhanaan Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Mekanisme Kerja, Proses Bisnis, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
Bebarapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 67 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 68 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 69 Tahun 2021, Peraruran Bupati Jepara Nomor 70 Tahun 2021, Peraturan Bupati
Jepara Nomor 71 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara
Nomor 72 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 73 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 74 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 75 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Bupali Jepara Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan BupatiJepara Nomor 78 Tahun 2021, Peraruran Bupati Jepara Nomor 79 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 80 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 81 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 82 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor
83 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 84 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 85 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 86 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 87 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 88 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 90 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 8 Tahun 2022 dicabut.
54 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kupang Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2024 Nomor 155
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3A Peraturan Menteri Pendayaguna I Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Bi okrasi 2020-2024, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2020-2024;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian pengaturan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas pelaksahaan reformasi birokrasi pada Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2023, maka perlu merubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2020-2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud I dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2020-2024.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan I Nusa Tenggara Timur;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang;
5. Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2020-2024.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2020-2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2020-2024, diubah
3 halaman; 27 halaman lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu disusun Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2008; Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 30 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Ini Berisi 3 (tiga) Bab dan 5 (lima) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pedoman SAKIP; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Lamp I
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali adalah dengan menetapkan Indikator Kinerja Utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan;
bahwa dalam rangka melaksanakan prioritas pembangunan Daerah yang berfokus kepada pencapaian kinerja pembangunan, perlu ditetapkan Indikator Kinerja Utama pembangunan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/O9/M. PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kineda Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. penyusunan perencanaan jangka menegah pada PD;
b. penyusunan perencanaan tahunan dan Anggaran;
c. penyusunan dokumen penetapan/perjanjian Kinerja;
d. pengukuran Kinerja;
e. penyusunan pelaporan akuntabilitas Kinerja;
f. evaluasi Kinerja instansi Pemerintah; dan
g. pemantauan dan pengendalian Kinerja pelaksanaan Program dan Kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
Pada saat peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Morowali Nomor 11 Tahun 2O2O lentang Indikator Kinerja Utama 2Ol8-2O23 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali (Berita Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2020 Nomor 01 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman; Lampiran 9 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 9 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dampak reformasi birokrasi dalam mendukung
Ccapaian sasaran pembangunan yang berdaya saing belum
optimal sehingga perlu dilakukan penajaman hubungan
sebab akibat dan penyelarasan kondisi yang akan dicapai
pada level fokus pelaksanaan reformasi birokrasi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 9 Tahun 2022;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkalis
Nomor 9 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis
Tahun 2022 Nomor 9) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat