Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan
keadilan dalam pembangunan bagi warga masyarakat Kota
Magelang secara menyeluruh, perlu didukung dengan
pembuatan kebijakan dalam bentuk produk hukum
daerah yang sesuai dengan kebutuhan daerah, visi dan
misi daerah, serta ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa untuk memenuhi kebutuhan atas produk hukum
daerah yang baik perlu dibuat peraturan mengenai
pembentukan produk hukum daerah yang dilaksanakan
dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar
serta sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lingkungan
pemerintah daerah sehingga tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan
peraturan pelaksanaannya, masih bersifat umum dan
belum dapat menampung perkembangan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu pengaturan yang
mengakomodasi muatan lokal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang produk hukum daerah, perencanaan, penyusunan produk hukum daerah, teknik penyusunan, pembahasan produk hukum daerah, fasilitasi dan evalusi rancangan Perda, nomro register, penyebarluasan, partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
120 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2019 Nomor 122
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menjalankan otonomi daerah dan tugas pembantuan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki kewenangan dalam Pembentukan Peraturan di daerah. Dalam rangka tertib administrasi perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan produk hukum secara terencana, terpadu, sistematis dan terkoordinasi, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Produk Hukum Daerah; Perencanaan: Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan: Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan; Pembahasan Produk Hukum Daerah: Pembinaan Terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Evaluasi Rancangan Perda; Nomor Register; Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Klarifikasi Peraturan Daerah; Pembatalan Peraturan Bupati dan Pembatalan Peraturan DPRD; Klarifikasi Peraturan Daerah; Pembatalan Peraturan Bupati dan Pembatalan Peraturan DPRD; Pemantauan dan Pelaporan; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Peraturan yang Akan Diatur: Ketentuan mengenai penyusunan Propemperda di Lingkungan DPRD
sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) diatur dalam Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD; Pasal 42 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan
sanksi diatur dengan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
38 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9911 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, beberapa
ketentuan Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, sehingga perlu dibatalkan;
b. bahwa beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga perlu dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 dihapus, angka 16 dan angka 19 diubah.
2. Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus.
3. Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4).
4. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c dan huruf d dihapus serta ayat (2) dan ayat (3) diubah.
5. Ketentuan Bagian Kedua Bab IV diubah.
6. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) diubah.
7. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (4) diubah.
8. Ketentuan Pasal 44 diubah.
9. Ketentuan Pasal 45 ayat (1) diubah.
10. Ketentuan Pasal 47 ayat (2) huruf c diubah.
11. Ketentuan Pasal 59 ayat (1) diubah.
12. Ketentuan Pasal 62 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus.
13. Ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf a diubah.
14. Ketentuan Pasal 70 diubah.
15. Ketentuan Pasal 71 diubah.
16. Ketentuan Pasal 72 diubah.
17. Ketentuan Pasal 73 ayat (2) huruf a diubah.
18. Ketentuan Pasal 75 diubah.
19. Ketentuan Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) dihapus.
20. Ketentuan Pasal 91 diubah.
21. Ketentuan Pasal 96 ayat (2) diubah.
22. Ketentuan Pasal 98 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah.
23. Ketentuan Pasal 99 ayat (4) diubah.
24. Di antara Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 99A.
25. Ketentuan Pasal 100 diubah.
26. Ketentuan Pasal 101 ayat (1) diubah.
27. Ketentuan Huruf C Lampiran III dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan wewenang unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan daerah. Untuk memberikan acuan bagi pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pembentukan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur ketentuan mengenai pedoman pembentukan produk hukum daerah. Agar pelaksanaan Undang Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pembentukan produk hukum di daerah, diperlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk peraturan daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan Perda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Produk Hukum Daerah; Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang Berupa Peraturan; Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang Berupa Penetapan; Fasilitasi dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Register; Penomoran dan Autentifikasi; Pembatalan Produk Hukum Daerah Berupa Peraturan; Penyebarluasan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
42 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan
Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya
Mineral, dibagi antara Pemerintah dan Pemerintahan
Daerah Provinsi;
b. bahwa pada Lampiran Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah huruf C
angka 1, Pengelolaan Air Tanah menjadi kewenangan
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Beberapa Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang . Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan ini Mencabut beberapa Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar, sebagai berikut:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan,
Mineral, dan Batubara;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6
Tahun 2011 ten tang Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mencabut a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan,
Mineral, dan Batubara;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6
Tahun 2011 ten tang Air Tanah.
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah di Daerah berhak menetapkan Perda dalam rangka tertib administrasi dan memberikan pedoman pembentukan produk Hukum daerah sejalan dengan dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b sejalan dengan dioundangkannya UU No. 12 Tahun 2011 maka perlu menetapkan Perda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; pepres No. 1 Tahun 2007; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Dan Asas Pembentukan, Hierarki Jenis Dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah, Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan Dan Penetapan, Teknik Dan Kerangka Penyusunan, Partisipasi Masyarakat, Pengundangan, Evaluasi dan Klarifikasi, Penyebarluasan, Pembiayaan, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2010 dicabut.
30 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat