Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2015

Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Mencabut beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar, sebagai berikut: a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan, Mineral, dan Batubara; b. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Air Tanah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/No.6
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM / JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 188 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Karanganyar No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah
  2. PERDA Kab. Karanganyar No. 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan