Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31D UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan PP tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 1983; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan UU Nomor 4 Tahun 2009.
PP ini mengatur mengenai ketentuan umum; perlakuan Pajak Penghasilan, kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan; perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemegang IUP, IUPK, dan PKP2B; perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; hak dan kewajiban perpajakan dan/ atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
PP No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Mencabut
PP No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
PP No. 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
PP No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
PP No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 40 ayat (8), Pasal 42A ayat (2), Pasal 46 ayat (3), Pasal 49, Pasal 51 ayat (3), Pasal 60 ayat (3), Pasal 62A ayat (2), Pasal 65 ayat (2), Pasal 71 ayat (2), Pasal 72, Pasal 75 ayat (6), Pasal 76 ayat (3), Pasal 83A ayat (2), Pasal 83B ayat (2), Pasal 84, Pasal 86 ayat (2), Pasal 86A ayat (3), Pasal 86H, Pasal 91 ayat (5), Pasal 93B, Pasal 102 ayat (4), Pasal 109, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (4), Pasal 112A ayat (3), Pasal 116, Pasal 123B ayat (3), Pasal 124 ayat (4), Pasal 137A ayat (2), dan Pasal 156 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PP ini mengatur mengenai: 1) rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional; 2) perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara; 3) izin usaha pertambangan; 4) izin pertambangan rakyat; 5) izin usaha pertambangan khusus; 6) IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian; 7) surat izin penambangan batuan; 8) izin pengangkutan dan penjualan; 9) usaha jasa pertambangan; 10) perluasan dan penciutan WIUP dan WIUPK; 11) divestasi saham; 12) suspensi kegiatan usaha pertambangan; 13) pengutamaan kepentingan dalam negeri, pengendalian produksi, dan pengendalian penjualan mineral dan batubara; 14) peningkatan nilai tambah mineral dan batubara; 15) penggunaan jalan pertambangan; 16) penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan; 17) rencana kerja dan anggaran biaya tahunan serta laporan; 18) pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; 19) penjualan mineral dan batubara keadaan tertentu; dan 20) sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
PP ini mencabut PP 23 Tahun 2010 beserta perubahannya.
PP No. 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
PP No. 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
PP No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta mendukung restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara yang dapat mendorong kegiatan usaha minyak dan gas bumi, perlu melakukan penyesuaian ketentuan mengenai perpajakan atas pengalihan Partisipasi Interes pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 1983.
PP ini mengatur mengenai bentuk kepemilikan dan transaksi pengalihan Partisipasi Interes, pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes, serta tarif, dasar pengenaan pajak, dan saat terutang pengalihan Partisipasi Interes. Partisipasi Interes adalah hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama di bidang minyak dan gas bumi.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
PP ini mencabut beberapa pasal dalam PP Nomor 79 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 27 Tahun 2017 dan beberapa pasal dalam PP Nomor 53 Tahun 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 21 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral yang meliputi: mineral dan batubara; panas bumi; dan ketenagalistrikan. Pada penyelenggaraan bidang mineral dan batubara, Pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus/IUPK operasi produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas batubara yang melakukan kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen). Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri. Pada penyelenggaraan bidang panas bumi, Pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi (IPB) wajib melakukan Eksplorasi dalam jangka waktu tertentu pada Wilayah Kerjanya dalam hal pada Wilayah Kerja tersebut belum pernah dilakukan Eksplorasi dengan melakukan Studi Kelayakan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Pada saat PP ini mulai berlaku ketentuan Pasal 65, Pasal 67, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 84, Pasa| 87, Pasal 89, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 111, dan Pasal 119 PP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PP No. 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Mencabut
PP No. 1 Tahun 2006 tentang Besaran Dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
PP No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
PP No. 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
PP No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
PP No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat