tata naskah dinas - badan pembinaan ideologi pancasila
2024
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2024 (16); 29 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, efektivitas dan efisiensi komunikasi, serta mengakomodasi pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, diperlukan pedoman dalam penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Materi pengaturan tata naskah dinas dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Dasar Hukum Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini adalah: UU No.43 Tahun 2009; PP No.28 Tahun 2012; PERPRES No.7 Tahun 2018; PERPRES No.95 Tahun 2018; Peraturan ANRI No.5 Tahun 2021; Peraturan BPIP No.4 Tahun 2023
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini diatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas; Pembuatan Naskah Dinas; Pengamanan Naskah Dinas; Pejabat Penanda Tangan Naskah Dinas Berdasarkan Mandat; Pengendalian Naskah Dinas; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
29 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2019
tata naskah dinas - badan pembinaan ideologi pancasila
2019
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2019 (176); 145 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas administrasi dalam rangka memberikan dukungan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Naskah Dinas
Dasar Hukum Peraturan badan ini adalah: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 17); Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 432); Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila, (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 536)
Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Tata Naskah Dinas guna menunjang pelayanan di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia NO. 41/PRTR/DIREKSI/TVRI/2023, https://jdih.tvri.go.id/
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Menteri Hukum NO. 3, BN 2025 (99) : 37 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan administrasi kedinasan yang tertib, autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dapat dipertanggungjawabkan serta adanya perubahan nomenklatur, organisasi, dan tata kerja Kementerian, perlu mengatur tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Hukum.
Dasar hukum Permenkum ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 155 Tahun 2024; Permenkum Nomor 1 Tahun 2024; dan Permenkum Nomor 2 Tahun 2024.
Permenkum ini mengatur mengenai tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Hukum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Tata Naskah Dinas merupakan acuan dalam pengelolaan Naskah Dinas di lingkungan Kementerian. Ruang lingkup Tata Naskah Dinas yang diatur dalam Peraturan ini meliputi: a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas; b. pembuatan Naskah Dinas; c. pengamanan Naskah Dinas; d. pejabat penandatanganan Naskah Dinas; dan e. pengendalian Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2025.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 301), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 189 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 37 dan lampiran hlm 38 s.d. 189)
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025
Tata Naskah Dinas - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
2025
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan NO. 2, BN 2025 (176) : 38 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan administrasi kedinasan yang tertib, autentik, terpercaya, serta memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga terwujudnya tata kelola kearsipan yang lebih baik serta adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang berdampak pada kebutuhan di bidang kearsipan, perlu pengaturan mengenai tata naskah dinas Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Dasar hukum Permenko ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Perpres Nomor 142 Tahun 2024; Perka ANRI Nomor 5 Tahun 2021; dan Permenko Kumham Imipas Nomor 1 Tahun 2024.
Permenko ini mengatur mengenai tata naskah dinas Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Tata Naskah Dinas merupakan acuan dalam pengelolaan Naskah Dinas di lingkungan Kementerian. Ruang lingkup tata Naskah Dinas dalam Peraturan ini meliputi: a) jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas; b) pembuatan Naskah Dinas; c) pengamanan Naskah Dinas; d) pejabat penandatanganan Naskah Dinas; dan e) pengendalian Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2025.
Pengendalian Naskah Dinas keluar dengan media rekam elektronik menggunakan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis dan Sistem Informasi Naskah Dinas Secara Elektronik.
Lampiran file: 176 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 38 dan lampiran hlm 39 s.d. 176)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat