Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum atas pembentukan peraturan daerah perlu dilakukan berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan perundang-undangan, dan putusan pengadilan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Boyolali perlu disusun regulasi daerah yang mengatur prosedur dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan perkembangan hukum dan pemerintahan serta mendorong pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi mulai
dari perencanaan hingga penyebarluasannya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah saat ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas Pembentukan Perda; Materi Muatan dan Sanksi Perda; Perencanaan; Penyusunan Perda; Pembahasan; Pembinaan; Evaluasi; Nomor Register; Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Klarifikasi; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun
2016
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembar Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor.... Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara : 7/46/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
Pengakuan dan perlindungan hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat adalah salah satu langkah politik hukum penting yang harus diambil dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia serta kewajiban kewajiban yang harus dilaksanakan oleh negara untuk mewujudkan penghormatan terhadap hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 8 Tahun 2013; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; ;Permendagri Nomor 52 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengakuan dan Perlindungan; Kedudukan KMHA Kabupaten Kolaka Timur; Kelembagaan KMHA Kabupaten Kolaka Timur; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pembiayaan; Pengesahan Sengketa; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/NO.7, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah, perlu perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang sistematis dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi Daerah sesuai dengan amanat Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Darurat No.10 Tahun 1957; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Analisis Kebutuhan Perda, Pemrakarsa, Muatan Propemperda, Penyusunan Rancangan Propemperda, Pembahasan dan Penetapan Propemperda, Rancangan Perda di luar Propemperda, Perencanaan Penyusunan Peraturan Gubernur dan Peraturan DPRD, Penyebarluasan; Peran Serta Masyarakat, Pendanaan; Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan hukum nasional dilakukan untuk mendukung terwujudnya sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. bahwa produk hukum daerah merupakan bagian dari pembangunan hukum nasional serta instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga pembentukannya perlu standar yang baku agar terwujud produk hukum daerah yang berkualitas;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupatan Sarolangun, Bungo Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024, maka tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dipandang
perlu untuk diselaraskan;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Barito Timur Tahun 2018-2023 sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap sasaran, target pencapaian sasaran, serta
nomenklatur program sampai dengan akhir periode
perncanaan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka
dipandang perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 02 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Barito Timur Tahun 2018-2023, dengan Peraturan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi
Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomr
4421);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 10);
7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
9. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah
2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Noma/. 34);
BAB I Pendahuluan
BAB II Gambaran Umum Daerah
BAB III Gambaran Keuangan Daerah
BAB IV Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis
Daerah
BAB V Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
BAB VI Strategi, Arah Kebijakan dan Program
PEMBANGUNAN DAERAH
BAB VII Kerangka Pendanaan dan Program
Perangkat Daerah
BAB VIII Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah
BAB IX Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2019
Peraturan Daerah Barito Timur Nomor 4 Tahun 2021
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa mewujudkan hak Konstitional setiap warga negara sesuai
dengan Prinsip persamaan kedudukan dihadapan Hukum, maim Pemerintah Daerah perlu menjamin Perlindungan Hak Asasi Manusia dan berupaya untuk memberikan Bantuan Hukum
kepada Masyarakat Miskin di Kabupaten Barito Timur;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu dibentuk
Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tabun 2002 tentang Pembentukan
kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
3_ Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Bantuan 1-lulcurn dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5421);
7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10
Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 816) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10
Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2130);
8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4
Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 97);
1.KETENTUAN UMUM
2.PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
3.PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
4.PEMBERI BANTUAN HUKUM
5.PENERIMA BANTUAN HUKUM
6.HAK DAN KEWAJIBAN
7.SYARAT, TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, DAN TATA KERJA
8.LARANGAN
9.PENDANAAN
10.PENGAWASAN
11.SANKSI ADMINISTRATIF
12.KETENTUAN PIDANA
13.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
-
Peraturan Daerah (PERDA) No. 3
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2021/2, TLD. No. 2021/2, LL Kab Maluku Barat Daya: 44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, daerah berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Produk Hukum daerah merupakan bagian dari pembangunan hukum nasional serta instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga pembentukannya perlu standar yang baku agar terwujud produk hukum daerah yang berkualitas. Dan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah maka diperlukan pengaturan tentang prosedur pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis dan materi muatan produk hukum daerah, pembentukan Perda, pembentukan produk hukum Bupati, pembentukan produk hukum DPRD, pembinaan produk hukum daerah, partisipasi masyarakat, pendanaan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaran pemerintahan yang transparan, akuntable, aspiratif dan demokratis, dituntut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam setiap pengambilan kebijakan publik di Kabupaten Pringsewu;
partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan publik, akan membangun kemitraan anatara pemerintah dan mensayarat untuk bersama-sama bertanggungjawab terhadap keberhasilan penyelenggaran pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan;
berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaam Informasi Publik, Pemerintahan Daerah yang terdiri atas pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta badan publik lainnya di Daerah merupakan badan publik yang wajib mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 61 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Pringsewu No. 1 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Keterbukaan Informasi Publik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
27 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas produk hukum daerah yang baik dan menjamin kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum daerah, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan hukum dan perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.24 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 1958; PP No.77 Tahun 2007; PerPres No.87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang No.2 Tahun 1985; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang No.3 Tahun 1985; Perda Kabupaten Sumedang No.7 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, di mana produk hukum daerah berbentuk peraturan terdiri dari Perda, Perbup, dan Peraturan DPRD. Selain itu juga mengatur penyusunan rancangan peraturan bupati, pembahasan rancangan peraturan bupati, dan peraturan bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/No.1, TLD No.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 juncto Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyusunan Propemperda; perubahan Propemperda; Daftar Kumulatif Terbuka; perencanaan Di Luar Propemperda; penyebarluasan; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 29 Tahun 2016
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat