Instruksi Presiden (Inpres) NO. 11, jdih.setkab.go.id: 4 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Sensus Industri Tahun 1974/1975
ABSTRAK:
Tersedianya data statistik tentang Industri termasuk pertambangan listrik, Gas dan air yang lengkap dan terperinci serta cukup bermutu sangat diperlukan untuk menunjang perencanaan pembangunan dibidang yang bersangkutan serta diperlukan untuk menilai hasil pelaksanaan program yang dituangkan dalam Repelita II dan seterusnya.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 6 Tahun 1960; UU Nomor 7 Tahun 1960; PP Nomor 16 Tahun 1966; dan Keppres Nomor 9 Tahun 1973.
Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Biro Pusat Statistik dalam penyelenggaraan sensus industri.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 1974.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perindustrian
ABSTRAK:
bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri di daerah dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilainilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan
kepentingan nasional; bahwa penyelenggaraan perindustrian di Daerah sangatlah
dibutuhkan dalam rangka pemerataan pembangunan
sektor perindustrian, meningkatkan kemakmuran, dan
kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan sehingga
diharapkan mampu meningkatkan tingkat perekonomian
masyarakat secara berkelanjutan; bahwa untuk memberikan dasar hukum dalam
penyelenggaraan perindustrian, maka diperlukan
pengaturan mengenai Penyelenggaraan Perindustrian;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perindustrian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021.
Didalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Tugas Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Industri, Sarana Dan Prasarana Industri, Sumber Daya Industri, Pelayanan Perizinan, Pemberdayaan Industri, Penanaman Modal, Bidang Industri Dan Fasilitas Industri, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama Dan Sinergitas, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2024.
28 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa terciptanya lingkungan yang baik dan sehat serta
pemenuhan derajat kesehatan yang optimal, merupakan
hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa Air Limbah Domestik tanpa pengelolaan yang
langsung dibuang ke media lingkungan sangat berpotensi
menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
khususnya sumber daya air, baik pada air permukaan
maupun air tanah yang dapat menurunkan derajat
kesehatan masyarakat; bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum
pengelolaan air limbah domestik, perlu pengaturan
mengenai pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah
Domestik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor
6
Tahun
2023, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Sinergitas Dan Kerja Sama, Kelembagaan, Hak Dan Kewajiban, Peran Serta Masyarakat, Perizinan Berusaha, Insentif Dan Disinsentif, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2024.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa pembangunan industri di Daerah harus memberi
manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat
dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan terdapat
perubahan lokasi dan luasan kawasan peruntukan industri
di Kabupaten Purworejo serta adanya peninjauan kembali
terhadap sasaran kuantitatif dan capaian kinerja indikator
pembangunan sektor industri, maka beberapa ketentuan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038 sudah tidak sesuai
sehingga perlu diubah; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman
dalam perubahan rencana pembangunan industri
Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038 sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 7 dan perubahan Ketentuan angka 1 huruf C Bab II, tabel 6 huruf B Bab III, serta huruf A, huruf C, dan tabel 12, tabel 13, tabel 14, tabel
16 huruf E Bab IV dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2018 diubah.
32 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong serta mewujudkan
kemajuan pembangunan dan kesejahteraan umum melalui
peningkatan struktur Industri yang terintegrasi secara
terencana dengan memperhatikan potensi sumber daya
Industri Daerah; bahwa sektor Industri merupakan salah satu penggerak
utama di Kabupaten Sukoharjo, sehingga diperlukan
adanya Rencana Pembangunan Industri yang sesuai
dengan keserasian dan keseimbangan dalam kegiatan
sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) UndangUndang
Nomor 3 Tahun 2014 tentang PerIndustrian
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024-2044.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah, Industri Unggulan Daerah, RPIK 2024-2044, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukoharjo Tahun
2018-2038
99 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan dengan tujuan demi mewujudkan
kepentingan rakyat dan untuk mewujudkan
konsep Negara hukum modern dalam rangka
melindungi dan mensejahterakan masyarakat,
perlu dilaksanakan pembangunan industri; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
dalam pembangunan perekonomian nasional,
perlu menerapkan prinsip pembangunan industri
yang berkelanjutan yang didasarkan pada aspek
pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan
hidup; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4)Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentangPerindustrian sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten/Kota ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah, Industri Unggulan Daerah, RPIK 2024-2044, Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2024.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat