Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 1974

Sensus Industri Tahun 1974/1975

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Biro Pusat Statistik dalam penyelenggaraan sensus industri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 1974 tentang Sensus Industri Tahun 1974/1975
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1974
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Juni 1974
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
29 Juni 1974
Sumber
jdih.setkab.go.id: 4 hlm.
Subjek
PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan