Permenkumham No. 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 10, BN 2024 (170) : 7 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan bagi orang asing yang mengajukan permohonan pewarganegaraan, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 2 Tahun 2007; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 21 Tahun 2020; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, diubah sebagaimana diatur dalam Permenkumham ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Permenkumham ini mengubah Permenkumham Nomor 21 Tahun 2020.
Lampiran file: 20 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 9, BN 2024 (160) : 49 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2011; PP Nomor 31 Tahun 2013; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 19 Tahun 2018; Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas: a. Penanggung Jawab Alat Angkut; b. pemeriksaan masuk atau keluar Wilayah Indonesia; c. TPI; d. Area Imigrasi; e. unit analisis penumpang; dan f. tata tertib di TPI.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1834), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 3, BN 2024 (28) : 18 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik
ABSTRAK:
Untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia yang efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini, perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 2 Tahun 2007; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 47 Tahun 2016; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1938). Ruang lingkup permohonan Kewarganegaraan terdiri atas: a) Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda; b) pernyataan tetap sebagai warga negara Indonesia; c) laporan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya; d) kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden; e) surat keterangan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia; f) memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia; dan g) memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak angkat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Permenkumham ini mengubah Permenkumham Nomor 3 Tahun 2024.
Lampiran file: 18 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2024
Permenkumham No. 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 2, BN 2024 (27) : 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa serta Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan selektifitas penetapan negara calling visa dan pemberian visa bagi warga negara dari negara calling visa guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara Republik Indonesia, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di bidang keimigrasian dan kebutuhan masyarakat.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2011; PP Nomor 31 Tahun 2013; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini diatur tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa serta Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Warga negara dari Negara Calling Visa dapat diberikan Visa yang terdiri atas visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Menteri Hukum dan HAM menetapkan negara yang dikategorikan sebagai Negara Calling Visa.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1056), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 8 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 27, BN 2023 (848): 13 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, perlu dilakukan penyesuaian terhadap jenis cap keimigrasian guna mendukung pelaksanaan pelayanan di bidang visa dan izin tinggal.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2011; PP Nomor 31 Tahun 2013; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015; Permenkumham Nomor 28 Tahun 2018; Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021; dan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengubah ketentuan dan lampiran dalam Permenkumham Nomor 28 Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023
Permen Imipas No. 3 Tahun 2025 tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora Ketentuan Pasal 43, Pasal 45, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diubah dengan
Permenkumham No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 22, BN 2023 (651): 115 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Visa dan Izin Tinggal
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 90 ayat (3), Pasal 92 ayat (3), Pasal 103 ayat (3), Pasal 108, Pasal 115 ayat (2), Pasal 141 ayat (2), Pasal 142 ayat (3), Pasal 147, Pasal 153 ayat (3), Pasal 156 ayat (2), Pasal 158 ayat (3), Pasal 159 ayat (6), Pasal 164, Pasal 169, Pasal 171C ayat (4), dan Pasal 171D ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Visa dan Izin Tinggal.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2011; PP Nomor 31 Tahun 2013; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021.
Permenkumham ini mengatur tentang Visa dan Izin Tinggal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap Orang Asing yang masuk ke Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian internasional. Setiap Orang Asing hanya dapat memiliki 1 (satu) Visa dan menjadi dasar pemberian Izin Tinggal. Visa terdiri atas: a. Visa kunjungan; dan b. Visa tinggal terbatas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
Permenkumham ini mencabut Permenkumham Nomor 16 Tahun 2018 dan Permenkumhan Nomor 29 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2023
Penerbitan - Paspor Biasa - Calon Tenaga Kerja Indonesia - pencabutan
2023
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 20, BN 2023 (570): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, dan efisien, perlu mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2011; PP Nomor 31 Tahun 2013; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021.
Permenkumham ini mencabut Permenkumham Nomor 9 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 10, BN 2023 (186) : 23 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2022
Permenkumham No. 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 20, BN 2022 (1036) : 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 18, BN 2022 (996) : 13 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat