Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025

Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permen Imipas ini mengatur mengenai Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora. Diaspora yang akan masuk ke Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bentuk Singkat
Permen Imipas
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
07 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2025
Tanggal Berlaku
06 Mei 2025
Sumber
BN 2025 (156) : 33 hlm.; https://kemenimipas.go.id/
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 111 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :
  1. Permenkumham No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
    Ketentuan Pasal 43, Pasal 45, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Permenkumham No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
    Ketentuan Pasal 43, Pasal 45, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan