Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2023 (5): 40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum merupakan landasan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan
tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus
selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan produk hukum Daerah yang
baik dan memenuhi asas pembentukan serta materi
muatan sebagai legalitas dan dasar pelaksanaan tugas
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
masyarakat, maka diperlukan pedoman bagi semua
lembaga pembentuk Produk Hukum serta masyarakat
untuk mengerti dan melaksanakan tugas dan fungsi
dalam pembentukan produk hukum Daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada pemerintah Daerah dalam
penyusunan produk hukum Daerah sebagai upaya
menjamin kesejahteraan masyarakat maka diperlukan
pengaturan lebih lanjut terkait tata cara pembentukan
produk hukum Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah UU No 7 Tahun 1965; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; PP No 12 Tahun 2018; Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah 3 Nomor
Tahu 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2012 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun
2012 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2023
PERDA Kab. Klaten No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menerapkan prinsip negara hukum di
Kabupaten Klaten diperlukan pengintegrasian produk
hukum daerah dalam sistem hukum nasional dengan
penyesuaian pembentukan produk hukum daerah
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman;
bahwa pengintegrasian produk hukum daerah
dibutuhkan terkait mekanisme penyesuaian jenis
peraturan, pengaturan metode omnibus, serta
keterlibatan dalam pembentukan peraturan sehingga
mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten
Klaten kedalam suatu produk hukum daerah; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta
peraturan teknis pelaksanaannya, perlu melakukan
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Klaten Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 23 dan angka 31 Pasal 1, penghapusan angka 13 Pasal 1, penambahan ayat (2) Pasal 7, penambahan ayat (5) Pasal 19, penyisipan Pasal 21A, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39, penyisipan ayat (2a) dan ayat (2b) Pasal 39, perubahan Paragraf 2 Bagian Kesatu Bab VI, perubahan ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) Pasal 72, perubahan Pasal 73, perubahan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 74, perubahan Pasal 128, penyisipan Pasal 128A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017 diubah.
13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Tahun 2023 No. 04, TLD No. 004
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan serta dalam rangka menjamin kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu pedoman yang disusun berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan
Tengah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan , sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan
Kota; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Produk Hukum Daerah;
4. Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Penyusunan Produk Hukum Bersifat Penetapan;
6. Fasilitasi dan Evaluasi;
7. Konsultasi;
8. Nomor Register Peraturan Daerah;
9. Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi;
10. Penyebarluasan Propemperda, Rancangan Peraturan
Daerah, dan Peraturan Daerah;
11. Kerjasama dengan Pihak Ketiga;
12. Partisipasi Masyarakat;
13. Pendanaan; dan
14. Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
90 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2023
PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD.2023/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan informasi hukum dan dokumen hukum yang meliputi produk hukum berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang dilakukan secara tertib, terpadu dan berkesinambungan perlu dibentuk jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Tnformasi Hukum Kemcntcrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Bupati membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pembentukan JDIH, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Pembentukan Produk Hukum Daerah sesuai dengan proses dan tahapannya dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan/pengundangan, dan penyebarluasan;
bahwa untuk menjamin keterbukaan, aspiratif, dan implementatif, perlu melibatkan masyarakat sehingga Pembentukan Produk Hukum Daerah berdampak terhadap keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam proses dan tahapan, Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu didukung dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
bahwa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, perlu pengelolaan jaringan dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik;bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021;Peraturan Bupati Balangan Nomor 40 Tahun 2021;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No. 42 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur: Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Hukum; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban; Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Pelaporan; Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016tentang Keuangan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Woonogiri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Harus dilakukan pencabutan; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemeintahanan Daerah Kabupaten Wonogiri sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang ada sehingga harus dilakukan pencabutan; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan dalam Pasal 45 disebutkan bahwa pengaturan tentang Pengelolaan Aset Desa diatur dalam Peraturan Bupati sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa harus dilakukan pencabutan; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan dalam pasal 23 ayat (6), Pasal 28 ayat (5), Pasal 40 ayat (3), dan Pasal 44 ayat (5) dan Pasal 78 ayat (3) disebutkan bahwa pengaturan tentang Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Bupati sehingga Peraturan Daerah Kabupaen Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa harus dilakukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu menetapkan Pertauran Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonogiri, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2017 dicabut.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembentukan produk hukum harus mencerminkan kesadaran, pandangan hidup, dan nilai keadilan yang berkembang di masyarakat sesuai falsafah bangsa Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa pembentukan produk hukum daerah di Daerah Kota Bogor telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang dalam dinamika perkembangan pengaturan penyusunan perundang-undangan perlu diganti untuk mewujudkan pembentukan produk hukum daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan berkualitas, bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu diubah dan ditetapkan kembali, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021.
ketentuan umum, asas pembentukan produk hukum daerah, jenis dan materi muatan produk hukum daerah, pembentukan produk hukum daerah yang diterbitkan oleh walikota, pembentukan produk hukum daerah yang diterbitkan oleh dprd, evaluasi dan pembatalan, autentifikasi klarifikasi dan penyebarluasan, partisipasi masyarakat, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan produk hukum Daerah yang baik dan memenuhi asas pembentukan serta materi muatan sebagai legalitas dan dasar pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka diperlukan pedoman bagi semua lembaga pembentuk Produk Hukum serta masyarakat untuk mengerti dan melaksanakan tugas dan fungsi dalam pembentukan produk hukum Daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada pemerintah Daerah dalam penyusunan produk hukum Daerah sebagai upaya menjamin kesejahteraan masyarakat maka diperlukan pengaturan lebih lanjut terkait tata cara pembentukan produk hukum Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD,
Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Hal yang diatur : Perencanaan, Penyusunan, Fasilitasi dan Evaluasi, Noreg Raperda, Pentapan, penomoran, Pengundangan dan Atentifikasi, Penyebarluasan, Teknik Penyusunan, Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
47 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat