Dalam Perda ini datur tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. jenis dan materi muatan Produk Hukum Daerah; b. Pembentukan Produk Hukum Daerah yang diterbitkan oleh Wali Kota; c. Pembentukan Produk Hukum Daerah yang diterbitkan oleh DPRD; d. Autentifikasi, klarifikasi, dan penyebarluasan; dan e. partisipasi masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat