PERBUP Kab. Pemalang No. 94 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat/Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi 7 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
terdapat pengembangan proses pendaftaran dan
pengumuman laporan harta kekayaan Penyelenggaraan
Negara; bahwa guna mendukung pengembangan proses tersebut
maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 94 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara Bagi Pejabat/Pegawai di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari
Monitoring Center for Prevention (Pusat Pemantauan
Komisi Pemberantasan Korupsi) KPK perlu ditambahkan
pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
sebagai wajib LHKPN; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 94 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara Bagi Pejabat/Pegawai di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 94 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, penyisipan Pasal 5A, penghapusan Pasal 6 dan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2024.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 94 Tahun 2019 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito SeIatan
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 32, BD Tahun 2024 No. 32
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 UndangUndang
Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebutkan
bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap
Penyelenggara Negara harus melaporkan dan
mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia
dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya
sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelengaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor
7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah.
1.Ketentuan Umum;
2.Wajib Lapor LHKPN;
3.Penyampaian LHKPN;
4.Pengelolaan LHKPN;
5.Tugas Aparat Pengawasan dan intern Pemerintah dalam LHKPN;
6.Sanksi dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi;
7.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito SeIatan
11 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2018 Nomor 42)
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 Nomor 30
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel, diperlukan langkah pencegahan tindak pidana korupsi sebagai bentuk pengendalian di lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi, dan penyampaian laporan harta kekayaan perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan;
c. bahwa untuk memberikan pedoman bagi Penyelenggara Negara dan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewajiban LHKAN;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Pasal 2:
(1) LHKAN terdiri atas:
a. LHKPN; dan
b. SPT Tahunan.
(2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan bagi Penyelenggara Negara sebagai berikut:
a. Bupati;
b. Wakil Bupati;
c. Pimpinan dan Anggota DPRD;
d. Sekretaris Daerah;
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
f. Pejabat Administrator;
g. Direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan kepala bagian atau satuan pengawas intern, atau setingkat pejabat eksekutif pada Badan Usaha Milik Daerah;
h. Pejabat Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran;
i. Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu;
j. Pejabat Pembuat Komitmen;
k. Pejabat Manajerial yang bertugas dalam lingkup pengadaan barang/jasa dan pejabat pengawas pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang menjadi penyangga utama terhadap 8 (delapan) fokus area Strategi Pencegahan Korupsi Terintegrasi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK;
l. Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa;
m. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah, dan Pejabat Fungsional Auditor;
n. Lurah dan Kepala Desa;
o. Ajudan Bupati, Ajudan Wakil Bupati, dan Ajudan Sekretaris Daerah; dan
p. Pejabat Tertentu atau Pejabat Lainnya, termasuk Staf Khusus atas permintaan KPK dan/atau yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) ASN yang tidak termasuk dalam kategori Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan LHKAN berupa SPT Tahunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2018 Nomor 42) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BD.2024/NO.26, JDIH Pemerintah Kab. Muara Enim
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP.07 /IKPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang dan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme, salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah adalah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, maka dipandang perlu menyusun Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dibentuk dengan Peraturan Bupati. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 28 Tahun 201 7 ten tang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 30 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemeritnah Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya
disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan
fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Penyelenggara Negara yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Unit Pengelolaan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 28 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
9 hlm, Lampiran 3 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 17 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara
ABSTRAK:
(a) bahwa dalam rangka pembangunan integritas aparatur sipil negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekaayaannya; (b) bahwa Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah; (c) bahwa berdasarkan pertimbangaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 30 Tahun 2022; UU 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023.
Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 17 tahun 2023. Ketentuan yang diubah pada pasal 1 dan pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024.
Peraturan Bupati Dompu Nomor 17 tahun 2023
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan ide, gagasan inovasi dan kreativitas untuk mendukung kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, peningkatan pelayanan publik,
dan peningkatan potensi sumber daya daerah diperlukan inovasi daerah daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa diperlukan suatu pedoman bagi pemerintahan daerah, aparatur sipil negara di daerah, perguruan tinggi,lembaga penunjang inovasi dan masyarakat dalampelaksanaan inovasi daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum penyelengaraan inovasi daerah, diperlukan suatu pengaturan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Inovasi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018
Ketentuan Umumm,Bentuk dan Kreteria Inovasi,jenis,prosedur,dan metode,Penilaian dan penghargaan,kerjasama dan inovasi,
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
-
-
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor : B/1350/LIT.05/10-15/03/2023 tanggal 8 Maret 2023 perihal Hasil Survei Penilaian Integritas Tahun 2022 dan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas diubah;
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah.
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dihapus dan ayat (3) diubah dan ditambah ayat (4) ayat (5) dan ayat (6).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2024 No. 703
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
1.Ketentuan Umum;
2.Wajib Lapor;
3.Penyampaian LHKPN;
4.Pengelola LHKPN;
5.Tugas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Dalam LHKPN
6.Sanksi;
7.Tata Cara Penjatuhan Sanksi;
8.Ketentuan Lain-Lain;
9.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2024.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 94 Tahun 2021; Peraturan KPK No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020; Perbup Kutai Barat No. 20 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 20 Tahun 2017 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 20 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2024
LAPORAN - HARTA - KEKAYAAN - PENYELENGGARA - NEGARA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - KABUPATEN - BANDUNG - BARAT
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2024 No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, perlu disesuaikan dengan dinamika kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan agar terlaksana lebih efektif dan efesien.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 94 Tahun 2021; Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Wajib Lapor Harta Kekayaan; Tata Cara Pelaporan; Tim Pengelola Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat