Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 32 Tahun 2024

Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Wajib Lapor LHKPN; 3.Penyampaian LHKPN; 4.Pengelolaan LHKPN; 5.Tugas Aparat Pengawasan dan intern Pemerintah dalam LHKPN; 6.Sanksi dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi; 7.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
22 November 2024
Tanggal Pengundangan
22 November 2024
Tanggal Berlaku
22 November 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 32
Subjek
LAPORAN HARTA PENYELENGGARA KEKAYAAN NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 118 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito SeIatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan