Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Stunting
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa penanganan stunting merupakan program prioritas yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan kualitas derajat kesehatan masyarakat agar semakin produktif dalam upaya mencapai pembangunan Daerah yang adil, merata dan sejahtera; bahwa penanggulangan stunting yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kalurahan, dan pemangku kepentingan; bahwa untuk memberikan arah, pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penanggulangan stunting di Daerah, maka diperlukan pengaturan tentang penanggulangan stunting;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Stretegi Daerah Penanggulangan Stunting; Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Stunting, Penyelenggaraan Penanggulangan Stunting; Koordinasi Penyelenggaraan Penanggulangan Stunting; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2024.
Jumlah Halaman: 9 hlm. Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa penyelenggaraan pembangunan daerah dan
pelayanan masyarakat di Daerah perlu
dilaksanakan sesuai dengan prinsip kesetaraan
dan keadilan Gender; bahwa untuk melaksanakan pembangunan
Daerah yang sesuai dengan prinsip kesetaraan dan
keadilan
gender
diperlukan
strategi
pengintegrasian gender dengan memperhatikan
penguatan kelembagaan, perencanaan dan
penyusunan, pelaksanaan, penganggaran,
monitoring, dan evaluasi atas kebijakan, program,
dan kegiatan yang Responsif Gender;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum
dalam optimalisasi
Pengarusutamaan Gender dengan memperhatikan
kelompok rentan, maka diperlukan pengaturan
untuk Pengarusutamaan Gender dalam
pembangunan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Perencanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
Jumlah Halaman: 18 hlm. Penjelasan: 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2024
KesehatanKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Prov. Lampung No. 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kegiatan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT DI PROVINSI LAMPUNG.
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulan Penyakit di Provinsi Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan lalu lintas internasional, serta perubahan lingkungan hidup dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk pola penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan membahayakan kesehatan masyarakat serta dapat
menghambat pelaksanaan pembangunan nasional sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan; berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menentukan bahwa kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang
berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO. 23 Tahun 2014; UU NO. 24 Tahun 2007; UU NO. 17 Tahun 2023; Peraturan MENKES 1501/MENKES/X/2010; Peraturan MENKES NO. 71 Tahum 2015; Peraturan MENKES NO. 82 Tahun 2014; Peraturan MENKES NO. 74 Tahun 2015.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Provinsi Lampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Provinsi Lampung.
Lampiran File: 21 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaran, dan evaluasi tentang pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2009, UU No. 19 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 8 Tahun 2016, PP No. 70 Tahun 2019
Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. ragam Penyandang Disabilitas;
b. hak, kewajiban dan tanggungjawab Penyandang Disabilitas;
c. pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
d. rencana induk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas;
e. pencegahan;
f. partisipasi masyarakat; dan
g. pengarusutamaan Penyandang Disabilitas;
h. unit layanan disabilitas
i. koordinasi dan kerja sama
j. penghargaan
k. pendanaan
l. sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
49 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pemajuan Kesenian Daerah
ABSTRAK:
bahwa Kesenian Daerah merupakan perwujudan
ekspresi yang mengandung nilai-nilai adi luhur yang
turut membentuk perilaku dan watak manusia ke
arah perilaku arif dan bijaksana sehingga perlu
penguatan dan peran serta Pemerintah Daerah
melalui upaya pemajuan;
bahwa Kesenian Daerah dan ciri khasnya dapat
memperkokoh jati diri dan martabat bangsa,
menumbuhkan wawasan kebangsaan, serta
mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, maka diperlukan kepastian
hukum bagi pengaturan Lembaga dan pembinaan
sumber daya kesenian yang lebih berkompeten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf c, perlu melakukan Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13
Tahun 2019 tentang Pemajuan Kesenian Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2019 tentang Pemajuan Kesenian Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemajuan Kesenian Daerah. Ketentuan angka 17, angka 18 dan angka 20 Pasal 1 dihapus dan ditambahkan 2 (dua) angka baru yakni angka 23 dan angka 24, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan huruf i dan huruf j Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan huruf b Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan satu Pasal baru yakni Pasal 11A, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 27 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), Pasal 29 ayat (3) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemajuan Kesenian Daerah diubah.
14 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 6 Tahun 2024
PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD. NO. 2024/, LL KOTA TUAL : 22 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing dan menunaian zakat merupakan kewajiban umat islam yang mampu sesuai ketentuan agama, dengan maksud demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa kesadaran dan keikhlasan untuk memberikan zakat, infak dan sedekah bagi umat Islam sebagai
tuntunan ajaran agama, perlu diatur dan ditingkatkan sistem pengelolaannya karena melibatkan dana masyarakat yang sangat besar dan sangat potensial berperan aktif mewujudkan kehidupan sosial keagamaan masyarakat yang lebih berkualitas dan mempererat rasa
persatuan dan kesatuan sesama umat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana sosial keagamaan lainnya, perlu pengaturan tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat,
Infak, Sedekah Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31
Tahun 2019;
Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020;
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 03
Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi dan Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Dalam Rangka perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan Iingkungan untuk mewujudkan pembangunEm berkelanjutan yang bermanfaat baik untuk perusahaan maupun masyarakat setempat; bahwa untuk memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan perlu koordinasi dan sinergi dengan program Pemerintah Daerah agar dapat terlaksana dengan baik, tertib,
aman dan terkendali; para pelaku usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberikan kesempatan yang
lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya.
Peraturan Perda Ini menetapkan mengenai UU Nomor 14 Tahun 1964; UU Nomor 30 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 47 Tahun 2012; PP Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Mentri sosial Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Mentri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2021; Peraturan Mentri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023; Perda Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan PERDA Ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Lampiran File: 16 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tujuan
bernegara yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan harus
diwujudkan oleh Negara termasuk Pemerintah Kabupaten
Kendal; bahwa sebagai salah satu bentuk pengejawantahan dari
tujuan bernegara adalah membebaskan masyarakat dari
belenggu kemiskinan, sehingga diperlukan upaya
penanggulangan kemiskinan yang efektif dan berkelanjutan
serta didukung dengan keterpaduan program antar para
pemangku kepentingan; bahwa untuk memberikan landasan hukum agar upaya
penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif,
efisien, dan terprogram secara terpadu serta berkelanjutan,
diperlukan pengaturan penanggulangan kemiskinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012.
Didalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kebijakan, Strategi, Dan Sasaran
Penanggulangan Kemiskinan; Upaya Penanggulangan Kemiskinan; Data Penanggulangan Kemiskinan; Pelaksanaan; Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Daerah; Pengawasan, Monitoring, Dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2011
tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kendal
13 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2024
ketenteraman - ketertiban umum - Pelindungan masyarakat - penyelenggaraan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024/4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tenteram, dan tertib guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu upaya penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengatasi gangguan keamanan, gangguan ketenteraman, dan menjaga ketertiban umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang dilaksanakan daerah provinsi sesuai kewenangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 16 Tahun 2018; PP No. 28 Tahun 2018; Perpres No . 17 Tahun 2018; Permendagri No. 44 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Permendagri No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubh dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Permendagri No. 3 Tahun 2019; Permendagri No. 26 Tahun 2020; Permendagri No. 59 Tahun 2021.
1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Ketenteramanan Masyarakat dan Ketertiban Umum; 3. Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat; 4. Sistem Informasi; 5. Penguatan Kelembagaan Satpol PP Provinsi; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Penghargaan; 8. Pembinaan; 9. Pelaporan; 10. Pendanaan; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2024.
39 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2024
PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertibahan Umum, dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan
masyarakat Kabupaten Lampung Timur yang semakin
sejahtera, bersih, indah, damai, aman, tertib, religius dan
berwawasan lingkungan serta tetap melestarikan budaya
lokal, diperlukan adanya pengaturan mengenai
ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan
masyarakat yang mampu melindungi warga masyarakat
dan prasarana umum beserta kelengkapannya ; melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 ditetapkan bahwa ketentraman, ketertiban
umum serta perlindungan masyarakat merupakan
urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 12 Tahun 1999; UU NO 8 Tahun 1981; UU NO 7 Tahun 2012; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 27 Tahun 1983; PP NO 12 Tahun 2017; PP NO 2 Tahun 2018; PP NO 16 Tahun 2018; PP NO 28 Tahun 2018; PEMENDAGRI NO 84 Tahun 2014; PEMENDAGRI NO 121 Tahun 2018; PEMENDAGRI NO 26 Tahun 2020; PEMENDAGRI NO 59 Tahun 2021; PERDA NO 3 Tahun 2021; PERDA NO 59 Tahun 2021; PERDA NO 7 Tahun 2011; PERDA NO 4 Tahun 2012; PERDA NO 2 Tahun 2018.
Peraturan PERDA ini mnetapkan mengenai Peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
Lampiran File: 26 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat