Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pemajuan Kesenian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemajuan Kesenian Daerah. Ketentuan angka 17, angka 18 dan angka 20 Pasal 1 dihapus dan ditambahkan 2 (dua) angka baru yakni angka 23 dan angka 24, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan huruf i dan huruf j Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan huruf b Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan satu Pasal baru yakni Pasal 11A, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 27 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), Pasal 29 ayat (3) dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pemajuan Kesenian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
12 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2024
Tanggal Berlaku
12 Juli 2024
Sumber
LD.2024/NO.7
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Klaten No. 13 Tahun 2019 tentang Pemajuan Kesenian Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan