Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemajuan Kesenian Daerah. Ketentuan angka 17, angka 18 dan angka 20 Pasal 1 dihapus dan ditambahkan 2 (dua) angka baru yakni angka 23 dan angka 24, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan huruf i dan huruf j Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan huruf b Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan satu Pasal baru yakni Pasal 11A, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 27 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), Pasal 29 ayat (3) dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat