Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksdu huruf a, merupakan perwujudan dari Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang
dijabarkan kedalam Perubahan Kebijakan Umum APBD
serta Kebijakan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD
pada tanggal 29 Juli 2024;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950, sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 17 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017 ; PP No. 18 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 2 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri No.62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; eraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Serang No.1 Tahun 2021.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2024.
15 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2024 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI, PROVINSI BALI: (7,24/2024)
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum daerah merupakan Peraturan
Perundang-undangan di daerah untuk melaksanakan
otonomi daerah dan tugas pembantuan serta sebagai
penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan
lebih tinggi yang dibentuk dengan memperhatikan kondisi
daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pembentukan produk hukum daerah perlu diarahkan
pada perwujudan tertib hukum yang meliputi tertib materi
muatan dan tertib bentuk berdasarkan asas-asas
pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada pemerintah daerah dalam penyusunan
produk hukum daerah sebagai upaya menjamin
kesejahteraan masyarakat maka diperlukan pengaturan lebih
lanjut terkait pembentukan produk hukum daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157).
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK
HUKUM DAERAH berbentuk peraturan dan penetapan.
Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan terdiri atas:
a. Perda;
b. Peraturan Bupati; dan
c. Peraturan DPRD.
Produk Hukum Daerah berbentuk penetapan terdiri atas:
a. keputusan Bupati;
b. keputusan DPRD;
c. keputusan Pimpinan DPRD; dan
d. keputusan Badan Kehormatan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
-
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI
NOMOR 7 TAHUN 2024
TENTANG
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
31
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 203; Noreg Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta: (6-256/2024)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta adanya Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 7 Agustus 2024, sehingga perlu menetapkan PERDA
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD. 2024/ No. 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 UUD 1945, UU No. 9 Tahun 2003, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 1 Tahun 2022, UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 8 Tahun 2023, 10. PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 13 Tahun 2019, PP Nomor 37 Tahun 2023, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, Permendagri Nomor 11 Tahun 2017,20. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Nomor 06 Tahun 2022, PerdaNomor 02 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
Peraturan daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan 18 September 2024
20 Hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghasilan Tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan Dalam Kabupaten Bireuen
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8l ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , perlu ditetapkan Penghasilan tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 48 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; PMK Nomor 145 Tahun 2023; PMK Nomor 146 Tahun 2023; Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Bireun Nomor 6 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini mengatur tentang penghasilan tetap keuchik, perangkat gampong dan tunjangan dalam kabupaten bireuen yang terdiri dari: 1) ketentuan umum, 2) besaran penghasilan tetap, 3) ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Halaman : 5 Hlm , Lampiran : - Hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 1 SERI A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Pera tu ran Daerah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, . Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, . Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2022.
Materi pokok : Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran
; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Laporan Operasional
; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca
; f. Laporan Arus Kas; g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2024.
Jumlah halaman : 11 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.3 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.5 Tahun 2021; Perda No.4 Tahun 2022; Perda No.2 Tahun 2023; Perbup No.23 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup No.13 Tahun 2023; Perbup No.23 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No.25 Tahun 2023;
Perda ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.11 Tahun 2017; Perda Kabupaten Nunukan No.6 Tahun 2022; Perda Kabupaten Nunukan No.8 Tahun 2022; Perda Kabupaten Nunukan No.3 Tahun 2023;
Perda ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, berupa laporan keuangan yang memuat: laporan realisasi anggaran; neraca; laporan arus kas; laporan perubahan saldo anggaran lebih; laporan operasional; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Peraturan Bupati pelaksanaan Perda Kabupaten Nunukan No.6 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
7 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi, koordinasi, fasilitasi
dan sinergi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan badan usaha yang berperan dalam
pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
badan usaha, komunitas setempat, maupun masyarakat,
perlu dibentuk Forum Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Badan Usaha di Provinsi Jambi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Sosial
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Badan Usaha, Gubernur mempunyai
wewenang untuk menetapkan forum koordinasi tanggung
jawab sosial dan lingkungan badan usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Badan Usaha;
"Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per1/MBU/03/2023; Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2023; "
Ketentuan Umum, Pelaksanaa tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, Forum tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, Penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, Pembinaan dan pengawasan, Pendanaan, penghargaan, Sistem informasi penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, Partisipasi masyarakat, Sanksi administratif, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2024.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDkepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023;
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PP No.56 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.35 Tahun 2023; PP No.1 Tahun 2024; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.7 Tahun 2022; Perda No.5 Tahun 2023;
Pertanggungjawaban APBD Kota Sungai Penuh TA 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat