PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH berbentuk peraturan dan penetapan. Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan terdiri atas: a. Perda; b. Peraturan Bupati; dan c. Peraturan DPRD. Produk Hukum Daerah berbentuk penetapan terdiri atas: a. keputusan Bupati; b. keputusan DPRD; c. keputusan Pimpinan DPRD; dan d. keputusan Badan Kehormatan DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat