Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Atas Pelaksanaan Kegiatan Yang Didanai Dari Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kemajuan pembangunan Ohoi perlu didukung dengan pengelolaan dana desa yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien. Untuk mengembangkan dan memperkuat kapasitas Ohoi diperlukan adanya petunjuk teknis penggunaan dan pelaksanaan dana desa demi mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara. pengaturan mengenai Petunjuk Teknis Atas Pelaksanaan Kegiatan Yang Didanai Dari Dana Desa sebagai upaya untuk memberikan pedoman atau rujukan bagi pemerintah Ohoi dalam mengelola dana desa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Atas Pelaksanaan Kegiatan Yang Didanai Dari Dana Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Atas Pelaksanaan Kegiatan Yang Didanai Dari Dana Desa pada Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Lampiran 49 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7)serta Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkal Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggarun 2024
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Alokasi Dana Desa, Tata Cara Penganggaran Alokasi Dana Desa, Tata Cara Pengalokasian Dana Desa, Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Desa, Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Alokasi Dana Desa, Tata Cara Pertanggungjawaban dan Pelaporan Alokasi Dana Desa, Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
8 Halaman; Lampiran 5 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Desa Dana Desa
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2024 NOMOR 11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Besaran Penghasilan Tetap Wali Nagari, Sekretaris Nagari dan
Perangkat Nagari serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Nagari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan
Tunjangan Bagi Wali Nagari, Sekretaris Nagari Dan
Perangkat Nagari Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Nagari
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018
Wali Nagari dan Perangkat Nagari berhak menerima penghasilan tetap
setiap bulannya.
Wali Nagari dan Perangkat Nagari yang berstatus PNS tidak menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Besaran penghasilan tetap Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Kasi, Kaur dan Kepala Jorong sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati
ini.
Selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1), Wali Nagari dan Perangkat Nagari menerima tunjangan berupa
tunjangan jabatan setiap bulannya.
Wali Nagari dan Sekretaris Nagari yang berstatus sebagai PNS menerima
tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1).
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan jabatan berdasarkan Struktur Organisasi Pemerintahan Nagari.
BPN berhak menerima tunjangan kedudukan setiap bulannya.
Besaran Tunjangan Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Perangkat Nagari dan BPN sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2024.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2024
Tata - Cara - Penggunaan, - Penyaluran, - Pelaporan, - Pembinaan - dan - Pengawasan - Dana - Bagi - Hasil - Pajak - Daerah - dan - Retribusi - Daerah - Bagi - Desa - dan - Alokas - Dana - Desa - Tahun - Anggaran - 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa dan Alokas Dana Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024;
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendagri No. 2018; Perendagri No. 119 Tahun 2019; Perda Kab. Sumedang No. 9 Tahun 2010; Perda Kab. Sumedang No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sumedang No. 17 Tahun 2021; Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2021; Perbup Sumedang No. 76 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Sumedang No. 145 Tahun 2020;
Peraturan bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bagi Desa Dan Alokas Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang meliputi Ketentuan Umum, Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
34 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun
2023;
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA BAGI SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2024 dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PENGALOKASIAN DAN PENGANGGARAN; TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN; PRIORITAS PENGGUNAAN; TATA CARA PENYALURAN; PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN; PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 10 Tahun 2024
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN KAUR TAHUN 2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2024 NOMOR: 1314
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN KAUR TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Dana Desa, Bupati/Walikota dapat menyusun petunjuk teknis atas pelaksanaan kegiatan yang
didanai dari Dana Desa, berpedoman pada penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) clan
petunjuk Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3).
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Penggunaan Dana Desa Kabupaten Kaur Tahun 2024;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu [Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
7. Peraturan Pemerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa [Lcmbaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lernbamn Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana Lelah dlubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Pemcrintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Pembangunan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 963);
15. Peraturan Menteri Keuangam Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);
16. Peraturan M ntcri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tcntang Pengelolaan Dana DcSA Setiap Desa,
Penyaluran, Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1052);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun
2016 Nomor 236);
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN KAUR TAHUN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kaur Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1162)
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40
ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145
Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa serta
untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten
Kebumen perlu mengatur pedoman
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kebumen
Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fokus Penggunaan Dana Desa, Mekanisme Penyaluran, Penggunaan, Publikasi, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Sisa Dana Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
83 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 660
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana · telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6623);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang ADD
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang ADD
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 tahun
2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2023 nomor 269);
11. Peraturan Bupati Konawe Nomor 49 tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2023 Nomor 649);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA DESA
BAB III PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
BAB IV BESARAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB V MEKANISME PERMINTAAN, PENYALURAN DAN
PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA
BAB VI PELAKSANAAN KEGIATAN,PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN
BAB VII SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
44
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Ohoi Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Ohoi Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Ohoi Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Lampiran 9 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penerapan Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Tabalong dapat berjalan efektif, efisien, tertib, transparan dan mencerminkan keadilan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menerapkan transaksi non tunai;bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan transaksi non tunai pada Pemerintah Desa di Kabupaten Tabalong, perlu mengaturnya dalam Peraturan Bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang Pedoman Penerapan Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2022;Peraturan Bupati Tabalong Nomor 27 Tahun 2018;Peraturan Bupati Tabalong Nomor 69 Tahun 2021;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;SISTEM DAN PROSEDUR PEMBAYARAN NON TUNAI;REKONSILIASI;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat