Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan
Daerah ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2025;
- bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang dijabarkan
kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah
bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2025.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permen Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Permen Dalam Negeri No. 15 Tahun 2024; Perda Kota Serang No. 1 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2024.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2024
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 20 bulan Agustus tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024;
1. Mengingat Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 686);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
8. Undang Undmlg Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia TaIlun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Repubbk Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor I09, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847) ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2012 Nomor 754) ;
17. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 1067);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 799);
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2024.
16 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2023.
Di dalam peraturan ini diatur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran perubahan APBD
tahun anggaran 2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan
perubahan APBD tahun anggaran 2024 diatur dengan Peraturan
Bupati.
11 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2024
Anggaran - Pendapatan - Belanja - Daerah - Tahun 2025
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD. 2024 (7); 21 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagiamana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, perlu menetapkan Perda tentang APBD TA 2025;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 107 tahun 2024; PP No 7 Tahun 1977; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; PP No 35 tahun 2023; PP No 37 tahun 2023; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 19 tahun 2016; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 39 tahun 2020; Pemendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 15 Tahun 2024; Perda Kab Cirebon No 14 Tahun 2007; Perda Kab Cirebon No 7 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah. APBD Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp4.734.637.373.172,00 (empat triliun tujuh ratus tiga puluh empat miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh dua rupiah), terdiri atas pendapatan asli daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024.
21 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran
2024 disusun
sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan
daerah
dan
kemampuan
dalam
menghimpun
pendapatan
daerah
dalam rangka
mewujudkan
kesejahteraan masyarakat, namun
dalam
perkembangannya
telah
terjadi
ketidaksesuaian
asumsi
kebijakan
umum
anggaran, keadaan
yang
menyebabkan harus
dilakukan
pergeseran
anggaran dan keadaan
yang
menyebabkan sisa lebih
perhitungan
anggaran
tahun sebelumnya harus digunakan
untuk
pembiayaan
dalam tahun anggaran berjalan sehingga
perlu
dilakukan
perubahan
anggaran
pendapatan
dan belanja
daerah; bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat
(3)
Undang-
Undang
Nomor 17
Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, maka
perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan
dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
yang
diajukan
merupakan
perwujudan
dari
perubahan
Rencana Kerja
Pemerintah Daerah
Tahun
2024
yang
dijabarkan
ke
dalam
perubahan
kebgakan
umum
Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Daerah serta
perubahan prioritas
dan
plafon
anggaran
sementara
yang
telah
disepakati antara
Pemerintah
Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 13
September 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2023;
Didalam peraturan ini diatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 semula berjumlah Rp2.521.809.239.300,00 (dua triliun
lima ratus dua puluh satu miliar delapan ratus sembilan juta dua ratus tiga puluh
sembilan ribu tiga ratus rupiah) bertambah sejumlah Rp41.842.705.818,00 (empat
puluh satu miliar delapan ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima ribu delapan
ratus delapan belas rupiah) sehingga menjadi Rp2.563.651.945.118,00 (dua triliun
lima ratus enam puluh tiga miliar enam ratus lima puluh satu juta sembilan ratus
empat puluh lima ribu seratus delapan belas rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2024.
1276 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2024 (310); 884 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan uraiannya. APBD Tahun Anggaran 2025 berjumlah
Rp1.679.193.341.027,00 (satu triliun enam ratus tujuh puluh sembilan miliar seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus
empat puluh satu ribu dua puluh tujuh rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2024.
884 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD. 2024 (7); 13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam
Perubahan Kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas Dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2023; Peraturan Bupati Kuningan Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Bupati Kuningan Nomor 54 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan perubahannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
13 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 245 ayat (1) dan Pasal 317 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Nomor tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58870 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) dan Pasal 177 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimna dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh pada tanggal 9 Agustus 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 6323);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan tertib Adminitrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodesifikasi dan Nomenkelatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1784);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanjda Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
23. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh 2023 Nomor 8)
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
11
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 7 Tahun 2024
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2024 (7)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan pasal 117 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU NO 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 2 Tahun 2020, UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No Tahun 2020, UU No 25 Tahun 2004, UU No 1 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 109 Tahun 2000, PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012, PP No 13 Tahun 2019, PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018, PP No 33 Tahun 2018, PP No 71 Tahun 2010, PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020, PP No 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023, PP No 12 Tahun 2019, PP No 37 Tahun 2023, Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021, Permendagri No 9 Tahun 2021, Permendagri No 52 Tahun 2012, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 15 Tahun 2024, PERDA Kab Gorontalo No 3 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Terdiri dari 19 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2024
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2024 (7): 11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2022; UU No.40 Tahun 2024; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.53 Tahun 2023; Perpres No.75 Tahun 2023; Permendagri No.16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.36 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.15 Tahun 2023; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat