Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam peraturan ini diatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 semula berjumlah Rp2.521.809.239.300,00 (dua triliun lima ratus dua puluh satu miliar delapan ratus sembilan juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) bertambah sejumlah Rp41.842.705.818,00 (empat puluh satu miliar delapan ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima ribu delapan ratus delapan belas rupiah) sehingga menjadi Rp2.563.651.945.118,00 (dua triliun lima ratus enam puluh tiga miliar enam ratus lima puluh satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu seratus delapan belas rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2024
Sumber
LD.2024/NOMOR.7
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan