Ilmu Pengetahuan dan TeknologiKepegawaian, Aparatur NegaraProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 24, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemulihan Kewenangan Menteri Pertambangan dan Energi dalam Pemberian Ijin Usaha Pertambangan Pasir Laut di Daerah Lepas Pantai Perairan Pulau Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat
ABSTRAK:
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sangat menentukan tercapainya tujuan pembangunan nasional, karena itu aparatur pemerintah perlu secara terus menerus melakukan pengarahan dan bimbingan serta menciptakan suasana yang mendorong peningkatan peran serta masyarakat tersebut.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Keputusan Presiden Nomor 96/M/Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI.
Inpres ini mengatur mengenai pengambilan langkah-langkah yang terkoordinasi dengan Departemen/Instansi Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan Aparatur Pemerintah kepada masyarakat baik yang menyangkut penyelenggaraan penyelenggaraan pelayanan pemerintah, pembangunan, maupun kemasyarakatan. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 1995.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 7, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyederhanaan Perizinan dan Retribusi di Bidang Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan serta pengembangan sektor pariwisata dalam rangka meningkatkan pembangunan nasional, dipandang perlu mengambil langkah-langkah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang pariwisata.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV.
Inpres ini mengatur mengenai Penyederhanaan perizinan dan retribusi di bidang usaha
pariwisata sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Instruksi Presiden ini dan mengawasi secara terus-menerus pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan retribusi di bidang usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama Instruksi Presiden ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 1987.
Larangan Pemasukan - Pemberian Ijin - Pengoperasian - Pesawat Terbang
1980
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Larangan Pemasukan dan Pemberian Ijin Pengoperasian Pesawat Terbang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan menumbuhkan kemampuan industri dan teknologi di dalam negeri, khususnya dalam bidang industri pesawat terbang dan helikopter, dipandang perlu untuk mengadakan larangan pemasukan dan tidak memberikan ijin pengoperasian baru bagi pesawat terbang yang sejenis atau mempunyai fungsi yang sama dengan pesawat yang dihasilkan di dalam negeri.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Keputusan Presiden Nomor 59/M Tahun 1978.
Inpres ini mengatur mengenai pelarangan pemasukan dan tidak memberikan ijin impor pesawat terbang dan helikopter yang sejenis dan atau mempunyai fungsi yang sama dengan pesawat terbang dan helikopter yang telah, sedang, atau akan diproduksi di dalam negeri yaitu CASA C-212, BO-105, dan PUMA 5-330. Pengecualian terhadap larangan tersebu pertama hanya diberikan oleh Presiden. Yang termasuk sebagai pesawat terbang dan helikopter yang sejenis dan atau mempunyai fungsi yang sama dengan pesawat terbang CASA C-212, serta helikopter BO-105 dan PUMA S-330 antara lain adalah seperti tersebut dalam daftar yang dilampirkan pada Instruksi Presiden ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 1980.
Lampiran file: 2 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan perlu
adanya pelayanan kesehatan primer sebagai pilar
transformasi kesehatan yang difokuskan pada pemenuhan
kebutuhan kesehatan berdasarkan siklus hidup yang
mudah diakses dan terjangkau sampai pada tingkat
perseorangan, keluarga dan masyarakat; bahwa dalam rangka pengelolaan sumber daya manusia
berbasis masyarakat untuk membantu tugas Pemerintah
Daerah dalam pemberian pelayanan kesehatan primer,
perlu adanya pedoman penyelenggaraan pos pelayanan
terpadu; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Pos
Pelayanan Terpadu membantu lurah untuk melakukan
pemberdayaan masyarakat di wilayahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pos
Pelayanan Terpadu;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Fungsi Posyandu, Penyelenggaraan Posyandu, TP Posyandu, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2025.
9 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kualitas
penyelenggaraan Pelayanan Publik yang prima serta
memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga
negara atas Pelayanan Publik, diperlukan pengaturan
mengenai Pelayanan Publik; dalam rangka menjamin terselenggaranya
Pelayanan Publik sesuai dengan pemenuhan asas-asas
umum pemerintahan yang baik, diperlukan mekanisme
yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat
melalui pengaturan penyelenggaraan Pelayanan
Publik; dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Daerah
Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Bekasi perlu
diganti; perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dngan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023;
Dalam
Peraturan Daerah ini diatur tentang
penyelenggaraan pelayanan publik dengan menetapkan
batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya. Diatur tentang asas dan ruang lingkup, pembina, penanggung jawab, organisasi penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik, hak, kewajiban, dan larangan, penyelenggaraan pelayanan publik, peran serta masyarakat, inovasi pelayanan publik, penyelesaian pengaduan, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2025.
Peraturan
Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Penyelengaraan Pelayanan Publik di Kota Bekasi dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
46 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Rumah Kos
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera dan bertempat tinggal dalam suatu rumah dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa seiring pertumbuhan Kota Salatiga sebagai kota
pendidikan dan industri, kebutuhan rumah hunian
sementara atau rumah kos tumbuh dengan pesat, sehingga penyelenggaraan Rumah Kos harus diatur dengan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan,
keseimbangan, serta keserasian bangunan rumah dengan lingkungannya; bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan rumah kos di Kota Salatiga perlu adanya pengaturan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Salatiga tentang penyelenggaraan Rumah Kos;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perizinan, Persyaratan Bangunan Rumah Kos, Pengelolaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2024
Transportasi Darat / Laut / UdaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan Retribusi Di Bidang Perhubungan
PERDA Kota Bandung No. 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN DAN RETRIBUSI DI BIDANG PERHUBUNGAN
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaynana kepada masyarakat Kota Bandung, menjaga kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas orang dan barang di Kota Bandung perlu dilakukan penataan pengaturan penyelenggaraan perhubungan; bahwa penyelenggaraan perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peauran Daerah Koa Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan, namun dalam perkembangannya telah terbit beberapa peraturan perundang-undangan antara lain Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM76 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Transportasi Cerdas dibidang Lali Lintas dan Angkutan Jalan, maka Peraturan Daerah termaksud perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Derah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang; Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 104 Tahun 2024; Peraturan Pemerinth Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomro 56 Tahun 2009; Perturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Fasilitas Parkir Umum, Penyediaan Angkutan Umum, Pemindahan Kendaraan Bermotor, Peremajaan, Penghapusan Kendaraan Dan Penggantian, Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Bengkel Umum, Penyelenggaraan Sistem Manajemen Transportasi Cerdas Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Penyelenggaraan Sistem Informasi Dan Telekomunikasi Di Bidang Perhubungan, Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan, Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas, Pengembangan Dan Integritas Sistem Transportasi, Analisi Dampak Lalu Lintas, Pembangunan Angkutan Massal, Penyelenggaraan Perkeretaapian, Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit, Peran Serta Masyarakat Dan Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
98 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat