Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1980

Larangan Pemasukan dan Pemberian Ijin Pengoperasian Pesawat Terbang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini mengatur mengenai pelarangan pemasukan dan tidak memberikan ijin impor pesawat terbang dan helikopter yang sejenis dan atau mempunyai fungsi yang sama dengan pesawat terbang dan helikopter yang telah, sedang, atau akan diproduksi di dalam negeri yaitu CASA C-212, BO-105, dan PUMA 5-330. Pengecualian terhadap larangan tersebu pertama hanya diberikan oleh Presiden. Yang termasuk sebagai pesawat terbang dan helikopter yang sejenis dan atau mempunyai fungsi yang sama dengan pesawat terbang CASA C-212, serta helikopter BO-105 dan PUMA S-330 antara lain adalah seperti tersebut dalam daftar yang dilampirkan pada Instruksi Presiden ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1980 tentang Larangan Pemasukan dan Pemberian Ijin Pengoperasian Pesawat Terbang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1980
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Januari 1980
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
29 Januari 1980
Sumber
jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan