Inpres ini mengatur mengenai pelarangan pemasukan dan tidak memberikan ijin impor pesawat terbang dan helikopter yang sejenis dan atau mempunyai fungsi yang sama dengan pesawat terbang dan helikopter yang telah, sedang, atau akan diproduksi di dalam negeri yaitu CASA C-212, BO-105, dan PUMA 5-330. Pengecualian terhadap larangan tersebu pertama hanya diberikan oleh Presiden. Yang termasuk sebagai pesawat terbang dan helikopter yang sejenis dan atau mempunyai fungsi yang sama dengan pesawat terbang CASA C-212, serta helikopter BO-105 dan PUMA S-330 antara lain adalah seperti tersebut dalam daftar yang dilampirkan pada Instruksi Presiden ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat