Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelesaian permasalahan keuangan dan barang milik daerah serta untuk memulihkan kerugian keuangan daerah perlu dibentuk suatu Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah; bahwa pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dibutuhkan dalam rangka memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap hal menyangkut tuntutan kerugian Daerah atau penghapusan piutang Daerah kepada Gubernur, termasuk penyelesaian kerugian Daerah dalam rangka mewujudkan penyelesaian kerugian Daerah yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Barang Daerah, kewenangan membentuk Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Barang Daerah merupakan Kewenangan Gubernur ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997.
Peraturan Gubernur mengatur mengenai: 1) Pembentukan majelis dan tata tertib persidangan; 2) Tugas dan fungsi majelis; 3) Tata kerja majelis; 4) Penghapusan; 5) Pembebasan; 6) Pelaporan; 7) Sekretariat Majelis; dan 8) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
13 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2016
Pergub Prov. DIY No. 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Ganti
Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain, dan Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan upaya penyelesaian kerugian Daerah supaya lebih efektif dan efisien, maka perlu pengaturan mengenai tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang Daerah, sesuai ketentuan dalam Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah, namun sebelum terbentuknya Peraturan Daerah dimaksud maka untuk mengisi kekosongan hukum perlu diatur melalui Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997.
Tujuan dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan TP-TGR di Daerah Istimewa Yogyakarta. Subyek TP-TGR meliputi : Bendahara dalam lingkup Pemerintah Daerah, Pegawai bukan bendahara dalam lingkup Pemerintah Daerah dan Pejabat badan usaha milik daerah/perusahaan daerah, dan pejabat lain meliputi pejabat negara/daerah dan/atau pihak ketiga, yang masing-masing dalam kedudukannya sebagai penerima dan/atau pengguna anggaran dan barang daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
15 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2015
KERUGIAN DAERAH - PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 70, BD.2015/No.70
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal
28 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13
Tahun 2003 tentang Tuntutan Perbendaharaan
Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah,
perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian
Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi
Keuangan Dan Barang Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian
Kerugian Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; eraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2003; eraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun
2007; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1997;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ruang lingkup, umum, penyelesaian tuntutan perbendaharaan (TP), tuntutan ganti rugi, pencatatan, kadaluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan, asuransi, ketentuan lain-lain, sanksi, pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
32 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 43 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Negara/Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengatasi kerugian negara/daerah yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum dan mempercepat hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan BPK.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2012; UU No.5 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.22 Tahun 2009; Intruksi Presiden No.7 Tahun 2015; Intruksi Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 1997; Perda No.13 Tahun 2013; Pergub No.40 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelesaian tuntutan ganti rugi keuangan negara/daerah termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, informasi dan pemeriksaan, penyelesaian tuntutan ganti rugi, percepatan penyelesain tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2015.
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 11 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah - Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2015 Nomor 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah
ABSTRAK:
a. Kekayaan daerah yang bersumber dari APBD baik berupa uang, barang dan/atau hak daerah yang dapat dinilai dengan uang dikelola dan diadministrasikan dengan baik sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
b. Kerugian daerah sebagai akibat dari perbuatan/ kelalaian yang dilakukan oleh Bendaharawan dan/atau Pegawai Negeri Sipil bukan bendaharawan/Pihak Ketiga harus diselesaikan/ diproses kembali agar kerugian daerah dapat dipulihkan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 14 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 19 Tahun 2010;
Per. BPK RI No. 3 Tahun 2007;
Permendagri No. 5 Tahun 1997;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PERDA No. 1 Tahun 2007; \
PERDA Provinsi NTB No. 6 Tahun 2008;
PERGUB NTB No. 21 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Pelaksanaan/Pemberlakuan TP-TGR; Majelis Pertimbangan; Penilaian Kerugian Daerah; Informasi Kerugian Daerah, Pemeriksaan, dan Laporan Hasil Pemeriksaan; Penyelesaian TP-TGR; Keputusan Pembebanan Kerugian Daerah; Kadaluwarsa; Ketentuan Penutup; Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
-
-
74
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 2013
PENYELESAIAN Kerugian negara - petunjuk pelaksanaan
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, berita daerah Prov DKI Jakarta Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah;
bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nornor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Neqara Terhadap Bendahara dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008, tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2010 sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu disempurnakan:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebaqaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebaqaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomer 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ; Peratutan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diiubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 ; Peraturan Menteri Dalam Neperi Nomer 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2008 ; Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011
Mengatur Ruang Lingkup Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan (TP) diberlakukan terhadap Bendahara dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang diberlakukan terhadap Pegawai, baik langsung maupun tidak langsung terbukti bersalah dan merugikan daerah yang berada pada : a. Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPDI UKPD); b. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan c. Perusahaan Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Informasi kerugian daerah dapat diketahui dari : a. temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan/penqawasan dari Pengawas Fungsional; b. temuan pemeriksaan intern atas pelaksanaan Pengawasan Melekat (Waskat) oleh atasan langsung terhadap Bendahara dan/atau bawahannya; c. pemberitaan di Mass Media/Pengaduan Masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); d. laporan dari Instansi Pemerintah lainnya sepanjang dapat dipertanggung-jawabkan; dan e. putusan badan peradilan.
Majelis Pertimbangan dibentuk secara ex-officio yang jumlah dan susunan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, beranggotakan : a. Sekretaris Daerah selaku Ketua merangkap Anggota; c. Kepala BPKD selaku Sekretaris merangkap Anggota; d. Kepala BKD selaku Anggota; dan e. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah selaku Anggota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
mencabut Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur tugas-tugas Majelis Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 diatur dengan Peraturan Gubernur. .
39 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 86 Tahun 2010
Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah - Proses Bisnis
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 86, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 92
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Keputusan Guberur Nomor 133 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perlu disempurnakan dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai ruang lingkup; majelis pertimbangan; informasi kerugian, pelaksanaan pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan; penyelesaian kerugian daerah; serta keputusan pembebanan kerugian daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2010.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2002
33 hal.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 112 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 130 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan guna memberikan pedoman dalam penyelesaian tuntutan ganti
kerugian daerah serta untuk menjamin kepastian hukum, perlu menyusun peraturan mengenai tata cara pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Siak Nomor 58 Tahun 2021;
Peraturan ini berisi 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
8 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serang Nomor 61 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 61, BD Tahun 2024 Nomor 61
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Sidang Majelis Pertimbangan
Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasaran Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian
Negara/ Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
atau Pejabat Lain, Majelis melakukan sidang dalam
melaksanakan
tugas memeriksa dan memberikan
pertimbangan kepada Pejabat Penyelesaian Kerugian
Negara/Daerah;
bahwa untuk menyelenggarakan sidang Majelis Pertimbangan
Penyelesaian Kerugian Daerah, perlu disusun pedoman
pelaksanaan sidang Majelis Pertimbangan penyelesaian
kerugian daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, dan b diatas perlu
menetapkan Peraturan Bupati Serang tentang Tata Cara
Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 8 Tahun 2006; Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 133 Tahun 2018; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2022; UU No 20 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 10 Tahun 2016.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan Majelis Bab III Kekuasaan Majelis Bab IV Tata Cara Bab V Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2024.
27 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serang Nomor 60 Tahun 2024
TATA CARA PELAKSANAAN-PENYELESAIAN TUNTUTAN-GANTI KERUGIAN-DAERAH
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 60, BD Tahun 2024 Nomor 60
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan
Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 56
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun
2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
atau Pejabat Lain, pelaksanaan penyelesaian Tuntutan
Ganti Kerugian Daerah diatur dengan Peraturan
Bupati;
bahwa mengingat dinamika perkembangan peraturan
perundang-undangan, maka Peraturan Bupati Serang
Nomor 78 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi Daerah sudah tidak sesuai dan perlu
diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 38 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 133 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 47 Tahun 2021.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kerugian Daerah Bab III Informasi Dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah Bab IV Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah Bab V Penyelesaian Kerugian Daerah BAB VI Penentuan Nilai Kerugian Daerah BAB VII penagihan dan penyetoran ganti kerugian daerah BAB VIII Penatausahaan, Akuntansi Dan Pelaporan BAB IX Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian BAB IX Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian BAB X Penghapusan Kerugian Daerah BAB XI Kedaluwarsa BAB XII Sanksi BAB XIII Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
31 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat