Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serang Nomor 60 Tahun 2024

Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kerugian Daerah Bab III Informasi Dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah Bab IV Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah Bab V Penyelesaian Kerugian Daerah BAB VI Penentuan Nilai Kerugian Daerah BAB VII penagihan dan penyetoran ganti kerugian daerah BAB VIII Penatausahaan, Akuntansi Dan Pelaporan BAB IX Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian BAB IX Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian BAB X Penghapusan Kerugian Daerah BAB XI Kedaluwarsa BAB XII Sanksi BAB XIII Ketentuan Lain-Lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serang Nomor 60 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
25 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2024
Tanggal Berlaku
25 Juli 2024
Sumber
BD Tahun 2024 Nomor 60
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan