Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa keberadaan Pesantren sebagai entitas keagamaan yang turut serta mewujudkan cita-cita mencerdaskan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan untuk menjamin pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren didalam meningkatkan kualitas Pesantren, mengembangkan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat serta dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten guna memfasilitasi penyelenggaraan Pesantren berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, diperlukan pengaturan mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014; UU No 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren adalah bantuan yang diberikan kepada Pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Pesantren, agar dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, perencanaan, pendanaan, partisipasi masyarakat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
11 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pesantren merupakan salah satu
sistem pendidikan yang esensial untuk mewujudkan
pengembangan diri dan memperoleh manfaat ilmu
pengetahuan guna meningkatkan keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan terwujudnya manusia Indonesia yang
berakhlak mulia;
b. bahwa penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Bantul
perlu mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Daerah, guna
meningkatkan kualitas pesantren sesuai tradisi dan
kekhasannya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3),
Pasal 12 ayat (2), Pasal 32, Pasal 42, Pasal 46, dan Pasal 48
ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren, perlu diatur fasilitasi penyelenggaraan Pesantren
oleh Pemerintah Daerah dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Pesantren; Pelaksanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; Mekanisme Pemberian Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pesantren; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 3 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan
, fungsi dakwah, dan fungsi diperlukan
, diperlukan pengaturan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan Pemerintah Daerah sesuai dengan tradisi dan kekhasan Pesantren
; b. bahwa Kabupaten Bangkalan memiliki banyak pondok pesantren dan memiliki kekhasan atau karakter terkait penyelenggaran pesantren, sehingga perlu diberikan dukungan dan fasilitasi dalam penyelenggaraan pesantren
; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42, Pasal 46 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 ten tang Pesantren, mengamanahkan pada pemerintah daerah untuk memberikan dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b
, dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur
, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730)
;3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerin tah Penggan ti U ndang-U ndang N omor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 685); 5
. Undang
-
Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191
, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 6406)
; 6
. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041)
; 7
. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133)
; 8
. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 9
. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 206)
; 10
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan P
roduk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 ); sebaga
i
mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Neger
i Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah) (Serita Negara Republik I
ndonesia Tahun 2019 Nomor 157)
; 11. Peraturan Menter
i Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1432).
Materi pokok : Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah: a. Kebijakan umum b. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan
; c. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi dakwah
; dan d. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat
; e. Kerjasama
; f. Monitoring
, Pembinaan dan Pengawasan
; dan g. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
Jumlah halaman : 18 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama
ABSTRAK:
bahwa kerukunan umat beragama merupakan perwujudan
penghormatan dan pelindungan terhadap hak asasi atas
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agamanya dengan berlandaskan Pancasila dan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa kerukunan umat beragama perlu dipelihara dalam
rangka memperkuat persatuan dan kesatuan, toleransi
beragama dan beribadat serta memelihara ketenteraman
dan ketertiban masyarakat, sehingga perlu pengaturan
secara sistematis, terpadu, terarah dan
berkesinambungan; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006
tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat
Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat
Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, perlu mengatur
pemeliharaan kerukunan umat beragama dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Peran Pemerintah Daerah, Penguatan Moderasi Beragama, Pendirian Rumah Ibadah, Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Pengawasan dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah
menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran
dalam satu sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan
keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa perkembangan pesantren dan pendidikan keagamaan
dengan kekhasannya telah memberikan kontribusi penting
dalam mempersiapkan santri/peserta didik untuk menjalankan
peranannya terhadap penguasaan pengetahuan tentang ajaran
agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan
ajaran agamanya guna melahirkan insan beriman yang
berkarakter, cinta tanah air dan memiliki peran nyata dalam
pembangunan pendidikan; bahwa untuk memberikan pengakuan, afirmasi, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi
pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dalam
menjalankan fungsinya, perlu mengatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis dan Fungsi Pesantren, Jenis dan Fungsi Pendidikan Keagamaan, Bentuk dan Mekanisme Fasilitasi Pengembangan, Tim Fasilitasi Pengembangan, Pengelolaan Data dan Informasi, Pendanaan, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Ibadah Haji
ABSTRAK:
bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 29 ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kepada jemaah
haji daerah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai
dengan ketentuan syariat dalam pelaksanaan ibadah haji,
perlu adanya peran serta pemerintah daerah untuk
memberikan fasilitasi sesuai dengan kewenangannya;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam fasilitasi
ibadah haji, maka diperlukan pengaturan tentang fasilitasi
ibadah haji; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Ibadah Haji;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggara Fasilitasi Ibadah Haji, Pelaksanaan Fasilitasi Jemaah Haji dari Daerah ke Embarkasi dan Dari Debarkasi ke Daerah, Pembiayaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat perlu dilakukan upaya pengembangan pesantren di wilayah Kota Tangerang; bahwa dalam upaya pengembangan pesantren di wilayah Kota Tangerang, diperlukan fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang terintegritas dengan kebijakan nasional dan kebijakan provinsi; bahwa Pemerintah Daerah seuai dengan kewenangannya dapat memberikan fasilitasi dukungan pelaksanaan terhadap fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat kepada pesantren; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II FUNGSI, JENIS, UNSUR, PENYELENGGARA, DAN PENDIRIAN PESANTREN
BAB III PERENCANAAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
BAB IV PELAKSANAAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
BAB VI KERJA SAMA
BAB VIII SISTEM INFORMASI
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X PENDANAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 1 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pengumpulan, Pendistribusian, Dan Pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah Serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya, Pemerintah Daerah berperan untuk melakukan fasilitasi; b. bahwa peran fasilitasi sebagaimana dimaksud pada huruf a bertujuan mewujudkan optimalisasi perolehan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya dan membantu mewujudkan manfaat dan pendayagunaan perolehan tersebut sesuai peruntukannya, tepat sasaran dan akuntabel; c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah, sudah tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan kewenangan Pemerintah Daerah, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya;
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); 10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 88).
Materi pokok : Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. potensi dan pengumpulan; b. peran pemerintah daerah; c. Fasilitasi Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, Infaq, Sedekah serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya; d. peran serta masyarakat; e. pendanaan; dan f. pelaporan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Mencabut : Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh
Jumlah halaman : 10 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji
ABSTRAK:
bahwa salah satu jaminan Pemerintah atas kemerdekaan beribadah ialah memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi warga yang menunaikan ibadah haji secara aman,nyaman, tertib dan sesuai syariat;
bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kepada jemaah haji yang berasal dari Kabupaten Morowali secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat dalam pelaksanaan ibadah haji sebagai bagian peningkatan dan pembangunan kualitas keimanan dan ketaqwaan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan pelayanan jemaah haji, Penunjang penyelenggaraan ibadah haji, Pembinaan dan pengawasan, Peran serta masyarakat, Pendanaan, serta ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
Penyelenggaraan pelayanan Jemaah Haji yang diatur dalam Peraturan Daerah ini sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan pembangunan Daerah baik jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek.
8 Halaman; Penjelasan 5 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pendidikan Pesantren merupakan salah satu sistem Pendidikan dalam rangka mewujudkan pengembangan diri dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan
dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mengedepankan keimanan dan ketaqwaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (Delapan) bab dan 17 (tujuh belas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Tujuan Pesantren, Penyelenggaraan Pesantren, Dukungan Dan Fasilitasi, Pendanaan, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
7 Halaman; 2 Halaman Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat