Dalam Peraturan ini berisi 8 (Delapan) bab dan 17 (tujuh belas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Tujuan Pesantren, Penyelenggaraan Pesantren, Dukungan Dan Fasilitasi, Pendanaan, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat