Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengendalian Kecurangan
ABSTRAK:
bahwa kasus kecurangan dalam bentuk tindak pidana
korupsi maupun penyimpangan lainnya dapat terjadi pada
tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan atas
pengelolaan keuangan daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan
penguatan sistem pengendalian intern, perlu dilakukan
pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi
pada tindak pidana korupsi; bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 114 Tahun
2022 tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan dan regulasi yang
ada sehingga perlu untuk diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Strategi Pengendalian Kecurangan, Lingkungan Pengendalian Kecurangan, Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 114 Tahun 2022 dicabut.
13 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa penyampaian laporan harta kekayaan merupakan
kewajiban setiap Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil
Negara dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang
bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; bahwa dalam mendukung tercapainya penyelenggaraan negara
yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 58 Tahun 2020 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas; bahwa dalam rangka tindak lanjut Rencana Aksi Monitoring
Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi
Tahun 2024 mengenai perluasan Wajib Lapor Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun 2024, maka perlu
menambah penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta
kekayaan sehingga Peraturan Bupati Banyumas Nomor 58
Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu
diubah guna mendukung pelaksanaan pelaporan harta
kekayaan penyelenggara negara yang efektif dan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 58 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 58 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 7, penghapusan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 58 Tahun 2020 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BD Tahun 2024 No. 26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, guna optimalisasi Sumber Daya Manusia terkait pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kotawaringin Barat, meliputi peserta didik dan Aparatur Sipil Negara, agar terwujud karakter anti korupsi;
bahwa dalam rangka mencapai maksud pembangunan nasional dalam bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab dan adil perlu dilakukan kegiatan penyelenggaraan pendidikan anti korupsi pada Satuan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Urusan;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penyelenggaraan pendidikan anti korupsi;
b. penghargaan;
c. pembinaan dan pengawasan;
d. pembiayaan; dan
e. sanksi.
Pasal 14: Integrasi penyelenggaraan pendidikan anti korupsi pada semua mata pelajaran dan kegiatan pada Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan secara bertahap paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
12 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa kasus kecurangan dalam bentuk tindak pidana
korupsi maupun penyimpangan lainnya dapat terjadi pada
tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan atas
pengelolaan keuangan daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan
penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pati diperlukan pengendalian atas
tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana
korupsi; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman
dalam pelaksanaan pengendalian kecurangan, perlu diatur
dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian
Kecurangan Pemerintah Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Strategi Pengendalian Kecuarangan, Lingkungan Pengendalian Kecurangan, Perilaku Anti Kecurangan, Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
32 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Anti Korupsi
ABSTRAK:
bahwa tindakan korupsi terjadi disebabkan oleh adanya penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, atan abuse of power, sehingga dibutuhkan adanya panduan dan sistem pencegahan yang terpadu;
bahwa dalam rangka upaya pencegahan terjadinya praktik korupsi diperlukan adanya suatu bentuk peranan kebijakan dalam hal memberikan kontrol terhadap persoalan korupsi di Daerah melalui kontrol atas kebijakan anti korupsi;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka diperlukan adanya panduan dan pedoman Aparatur Sipil Negara dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari Korupsi;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. tindakan korupsi;
b. komitmen Kepala Perangkat Daerah;
c. kebijakan anti korupsi;
d. implementasi kebijakan anti korupsi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
14 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Implementasi Pendidikan Karakter Dan Budaya Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan pendidikan karakter untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman sejak dini peserta didik tentang budaya anti korupsi pada satuan Pendidikan, perlu implementasi pendidikan karakter anti korupsi;
b. bahwa penguatan pendidikan karakter merupakan gerakan
pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir dan olahraga dengan pelibatan dan kerjasama antara satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 420/4048/SJ Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan, perlu mengimplementasikan pendidikan karakter dan budaya anti korupsi melalui satuan Pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang implementasi pendidikan karakter dan budaya anti korupsi pada satuan pendidikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang implementasi pendidikan karakter dan budaya anti korupsi, kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara implementasi pendidikan karakter dan budaya anti korupsi pada satuan pendidikan, kerja sama, monitoring, evaluasi, pelaporan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2024.
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021 tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Anti Korupsi pada satuan Pendidikan;
b. bahwa pendidikan antikorupsi di seluruh level jenjang
pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk
menciptakan siswa sebagai generasi muda yang
berkarakter, berintegritasi dan bermoral antikorupsi
maka diperlukan implementasi pendidikan antikorupsi
dari sekolah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada satuan
Pendidikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
11. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Wakatobi (Serita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021
Nomor 3);
12. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Terhadap Kebijakan Merdeka Belajar Terkait Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 47);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
BAB III PENGHARGAAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI SANKSI
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
9
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 2 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi - Kepegawaian, Aparatur Negara
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2024 Nomor 73
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur; b. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, maka Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PERBUP No. 17 Tahun 2021.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Mengubah Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2021
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 71 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 39 Tahun 201 7 tentang Pedoman Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah perlu dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan Pemerintah, Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 39 Tahun 201 7 tentang Pedoman Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan ndang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; dan eraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 71 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Laporan Harta Kekayaan Kepala Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan penyalagunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan para pejabat penyelenggara negara termasuk Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, berdasarkan ketentuan Pasal angka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Negara Wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Kepala Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat