Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. penyelenggaraan pendidikan anti korupsi; b. penghargaan; c. pembinaan dan pengawasan; d. pembiayaan; dan e. sanksi. Pasal 14: Integrasi penyelenggaraan pendidikan anti korupsi pada semua mata pelajaran dan kegiatan pada Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan secara bertahap paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat