Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 26 Tahun 2024

Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. penyelenggaraan pendidikan anti korupsi; b. penghargaan; c. pembinaan dan pengawasan; d. pembiayaan; dan e. sanksi. Pasal 14: Integrasi penyelenggaraan pendidikan anti korupsi pada semua mata pelajaran dan kegiatan pada Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan secara bertahap paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
31 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2024
Tanggal Berlaku
31 Juli 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 26
Subjek
PENDIDIKAN - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 117 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan