Peraturan Daerah (Perda) tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan
melanggar hukum atau kelalaian harus segera diselesaikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
bahwa berdasarkan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara tuntutan ganti kerugian daerah
diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
yang meliputi
Ruang Lingkup, Informasi, Pelaporan Dan Pemeriksaan, Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi, Daluwarsa, Penghapusan, Pembebasan, Penyetoran, Pelaporan, Tpkd, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara tuntunan ganti Kerugian daerah
ABSTRAK:
a. bahwa atas kekurangan kekayaan dan/atau keuangan daerah yang menyebabkan suatu kerugian, maka untuk memulinkan keadaan dimaksud, perlu diatur suatu tata cara penyelesaian kerugian tersebut;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu diatur dalam suatu tata cara tuntutan ganti kerugian Daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4263):
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negera/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4652);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang 16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4593}:
17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD dar Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesla Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daarah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelofaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomar 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
21. Aparat Pengawas Intern Pemerintah selanjutnya disebut APIP adalah Inspektorat Jederal Departemen, unit pengawasan Lembaga Pemeritah Non Departemen, Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dan Inspektorat Kabupaten Takalar;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
23. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomer 04 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Takalar.
24. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah (Lembaran Daerah
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PENGENAAN GANTI KERUGIAN
BAB IV : SUMBER INFORMASI DAN PELAPORAN
BAB V : PEMERIKSAAN
BAB VI : TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
BAB VII : PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
BAB VIII : PENYELESAIAN KERUGIAN BARANG DAERAH
BAB IX : KADALUARSA
BAB X : PEMBEBASAN
BAB XI : PENGHAPUSAN
BAB XII : PENYETORAN
BAB XIII : MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
BAB XIV : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya penyelesaian kerugian Daerah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian, yang sekaligus pembinaan ke arah timbulnya rasa tanggungjawab para Pemegang Kas, Pengelola Barang Daerah, Pegawai Negeri Sipil bukan Pemegang Kas dan Pihak Ketiga merupakan hal yang sangat penting, perlu dilakukan pengaturan terhadap Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah ;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan majelis pertimbangan TP-TGR keuangan dan barang daerah, ruang lingkup, informasi kerugian daerah, penyelesaian tuntutan perbendahraan dan tuntutan ganti rugi, kedaluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan, asuransi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2003.
25 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara A tau Pejabat Lain.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, bertujuan:
a. memulihkan Kerugian Daerah;
b. memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak; dan
c. meningkatkan tertib administrasi pengelolaan Keuangan Daerah dan
barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
Tuntutan ganti kerugian yang sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini tetap dilanjutkan proses penyelesaiannya.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 75 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 18
ayat (7) dan ayat (8), Pasal 21, Pasal 26, Pasal 30 ayat (4),
Pasal 42 ayat (6), Pasal 43, Pasal 44 ayat (4), Pasal 50, dan
Pasal 69 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7
Tahun 2023 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Tuntutan
Ganti Kerugian Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun
2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang informasi dan verifikasi atas indikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah melalui penerbitan surat keterangan tanggung jawab mutlak, pembebasan dan penghapusan kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, bentuk dokumen, standar operasional prosedur, rencana aksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 75 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah
66 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 32, BD Tahun 2023 No. 33
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Perubahan;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaiaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah;
3. Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah;
4. Penyelesaian Kerugian Daerah;
5. Penentuan Nilai Kerugian Daerah;
6. Penagihan Dan Penyetoran;
7. Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan;
8. Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian;
9. Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
42 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN AUDIT INVESTIGATIF DAN AUDIT PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pengawasan dalam pelaksanaan Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Negara di lingkungan
Pemerintah Provinsi Bali yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi pihak yang berkepentingan agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan
Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b.bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan
Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, maka perlu adanya pedoman pelaksanaan Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di
lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana imaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang edoman Pelaksanaan Audit Investigatif dan
Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,ndang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,ndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008,
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara an Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021.
Keputusan Gubernur,Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
41 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemeriksaan Investigatif, Perhitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli.
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang kinerja penugasan investigasi Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Pedoman Pemeriksaan Investigatif, Perhitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 023 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Pemeriksaan Investigatif, Perhitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 49, Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2022 Nomor 49
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat lain di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2003, Uu No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 19 Tahun 2022, PP No. 38 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 133 Tahun 2018
Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dimaksudkan untuk :
a. mendapatkan keseragaman landasan _berfikir dan bertindak dalam menangani kasus kerugian Daerah;
b. dijadikan panduan dalam proses penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian.
Tujuan Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain ini di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau adalah untuk:
a. mencegah berkembangnya kerugian Daerah;
b. mencegah agar tidak terjadi manipulasi dokumen/datapendukung;
c. menginventarisasi nilai kerugian Daerah; dan
d. menetapkan nilai kerugian Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
107 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Ganti Rugi Tanam Tumbuh Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tarrah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum, mengamanatkan Pemerintah Daerah
menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan
Umum serta pendanaannya, perlu untuk mengatur
pedoman ganti kerugian yang diberikan kepada
pihak yang melepaskan tanah, bangunan, tanaman
dan benda-benda lain yang berkaitan dengan
tanah;
b. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap Peraturan
Gubernur Bengkulu Nomor 27 tahun 2016 tentang
Pedoman Ganti Rugi Tanam Tumbuh Pengadaan
Tarrah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun
2016 Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Bengkulu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pedoman
Ganti Rugi Tanam Tumbuh Pengadaan Tarrah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 31)
terdapat ketidaksesuaian harga, perlu untuk
dilakukan perubahan atas beberapa Pasal dan
lampiran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Ganti Rugi
Tanam Tumbuh Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Be bas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 ten tang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di
Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tan ah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6631);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam N egeri N omor 80 Tah un 2015 Ten tang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
12. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 27 Tahun
2016 tentang Pedoman Ganti Rugi Tanam Tumbuh
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum (Berita Daerah Provinsi
Bengkulu Tahun 2016 Nomor 27) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Bengkulu Nomor 30 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu
Nomor 27 Tahun 2016 ten tang Pedoman Gan ti
Rugi Tanam Tumbuh Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Berita
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 31).
PEDOMAN GANTI RUGI TANAM TUMBUH PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 27 TAHUN 2016
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat