Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang informasi dan verifikasi atas indikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah melalui penerbitan surat keterangan tanggung jawab mutlak, pembebasan dan penghapusan kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, bentuk dokumen, standar operasional prosedur, rencana aksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
27 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2024
Tanggal Berlaku
27 Maret 2024
Sumber
BD. 2024 (5); 66 hlm
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 75 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan