Peraturan Daerah ini mengatur tentang informasi dan verifikasi atas indikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah melalui penerbitan surat keterangan tanggung jawab mutlak, pembebasan dan penghapusan kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, bentuk dokumen, standar operasional prosedur, rencana aksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat