Peraturan Bupati (Perbup) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2024 NOMOR 40
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa diatur dengan Peraturan Bupati setiap tahun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 21 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Soppeng (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019 Nomor 21);
8. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019 Nomor 92);
PASAL 1
PASAL 2
PASAL 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2024.
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR : 40 TAHUN 2024
18
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ende Nomor 40 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2024 Nomor 40
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ende Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ende Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Aparat Pemerintah Desa
dalam melaksanakan tugas sebagai Penyelenggaraan
Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan
Kemasyarakatan di Desa, Pemerintah Daerah perlu
memperhatikan kesejahteraan Aparat Desa sehingga
Peraturan Bupati Ende Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di
Kabupaten Ende Tahun 2024 perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Ende Nomor 9 Tahun
2024 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana
Desa (ADD) di Kabupaten Ende Tahun 2024.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Ende Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ende Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
Peraturan Bupati Ende Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ende Tahun 2024, diubah.
4 halaman; 5 halaman lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Soppeng Nomor 38 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2024 NOMOR 38
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perubahan jumlah asumsi pendapatan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap rincian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2024 Nomor 6);
8. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2024 Nomor 3);
9. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2024 Nomor 36);
PASAL 1
PASAL 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 3 TAHUN 2024
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR : 38 TAHUN 2024
3
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Soppeng Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2024 NOMOR 37
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perubahan jumlah asumsi pendapatan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2024 Nomor 6);
8. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2024 Nomor 2);
9. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2024 Nomor 36);
PASAL 1
PASAL 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 2 TAHUN 2024
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR : 37 TAHUN 202
3
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pemalang Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan petunjuk dan arah bagi
pemerintahan desa dalam mengelola Alokasi Dana Desa
diperlukan suatu pedoman agar pelaksanaan dan
pengelolaan Alokasi Dana Desa menjadi tertib
administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan; bahwa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
desa melalui tugas penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa diperlukan pedoman pelaksanaan Alokasi Dana
Desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi
Dana Desa Tahun 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 79 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan ADD, Prinsip Penggunaan ADD dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2024.
49 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, BD Tahun 2024 No. 32
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang berimplikasi pada perubahan alokasi dana desa pada Tahun Anggaran 2024, perlu dilakukan penyesuaian jumlah dan rincian alokasi dana desa bagi tiap desa dalam Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2024 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 9 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Juran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan.
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
22 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BD Tahun 2024 No. 030
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk penganggaran Alokasi Dana Desa sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 6 Tahun
2024 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan
Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024,
perlu dilakukan penyesuaian jumlah dan rincian Alokasi
Dana Desa di Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Mengubah Ketentuan ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), Ketentuan huruf e Pasal 10, Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 14a, Mengubah Ketentuan huruf c angka 3 Pasal 15, Ketentuan Lampiran I, dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
11 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, BD.2024/NO.28, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan salah satu jenis transfer ke Daerah yang diperuntukan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan Mengingat pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan serta agar penggunaan, Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Belanja Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun 2024 dapat sesuai dengan skala prioritas dan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, perlu disusun petunjuk teknis.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Tahun 2014: Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 119 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 9 Tahun 2016; Instruksi Menteri Dalam Negeri No 28 Tahun 2022; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 12 Tahun 2023; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 33 Tahun 2016; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 70 Tahun 2018; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 85 Tahun 2019; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 74 Tahun 2020; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 66 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diperuntukkan bagi Desa yang di transfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Sumber Dana Alokasi Dana Desa; Pembagian dan Penghitungan Alokasi Dana Desa; Penyaluran Alokasi Dana Desa; Penggunaan Alokasi Dana Desa; Penghasilan Tetap dan Tunjangan Serta Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Pengelolaan Keuangan Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Kerugian Keuangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 3 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
38 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 27 Tahun 2024
Perbup Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 27 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 45 Tahun 2023 tentan.g Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis penggunaan, pelaksanaan dan penetapan rincian Dana Desa untuk setiap desa
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BD.2024/NO.27, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mendukung dan melaksanakan ketentuan Pasal 56 sampai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, maka perlu diatur ketentuan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan, dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 serta untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana. dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan, dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 19 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 76 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 46 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pcmbangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 16 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 18 Tahun 2019; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2023; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 13 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 61/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan No 145 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 146 Tahun 2023; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 12 Tahun 2023; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 33 Tahun 2016; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 85 Tahun 2019; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 70 Tahun 2018; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 66 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk Setiap Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dana Desa adalah dana yang bersumber dwi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Bde.nja Daerah Kabupaten dan . digunakan untuk membinyai penyelenggaral:Ul pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Tujuan dan Prinsip; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyeluran dan Pencairan Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Pengelolaan Keuangan Desa; Pendampingan Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi; Kerugian Negara; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis penggunaan, pelaksanaan dan penetapan rincian Dana Desa untuk setiap desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 45 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis penggunaan, pelaksanaan dan penetapan rincian Dana Desa untuk setiap desa;
62 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Ohoi Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan desa yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien perlu dilakukan penyesuaian rincian alokasi Dana Ohoi setiap Ohoi setiap Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara. Rincian alokasi dana di Kabupaten Maluku Tenggara dikarenakan adanya selisih alokasi dana Ohoi Tahun anggaran 2024. sehubungan dengan adanya selisih penetapan alokasi dana Ohoi Tahun Anggaran 2024 maka Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Ohoi Tahun Anggaran 2024 perlu diubah dan disempurnakan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Ohoi Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023; dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Ohoi Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
Penjelasan 2 Halaman; Lampiran 3 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat